Berita Manggarai Terkini
Bupati Deno Keluarkan Instruksi Terbaru Pencegahan Covid-19, Jam Operasional Pasar Pukul 16.00 Wita
-Bupati Manggarai, Dr Deno Kamelus, SH.MH, mengeluarkan Instruksi terbaru tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 d
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | RUTENG---Bupati Manggarai, Dr Deno Kamelus, SH.MH, mengeluarkan Instruksi terbaru tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Manggarai.
Instruksi Bupati Manggarai Nomor HK/2/2021 dimana salinanya dikirim oleh Kabag Prokopim Setda Manggarai yang juga selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai, Lody Moa, kepada wartawan, Rabu (10/2/2021) siang, itu berisi 16 poin penting Instruksi tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Manggarai.
Dari 16 poin Instruksi Bupati itu diantaranya adalah mengenai Pembatasan, dimana kegiatan Restoran 25% dari jumlah meja/kursi. Selain itu, jam operasional pasar yakni Pasar Inpres Ruteng, Pasar Puni, serta pasar pada wilayah Kecamatan se-Kabupaten Manggarai dari pukul 08.00 sampai 16.00 Wita.
Poin Instruksi lain yakni, izin pesta yang sudah dikeluarkan oleh Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Manggarai sebelum Instruksi ini ditetapkan dilaksanakan dengan protokol Kesehatan yang ketat dan dilaksanakan paling lama 2 jam.
• Angin Kecang Porak Porandakan Rumah Usman Aha di Sambi Rampas-Manggarai Timur, Begini Kondisinya
Tidak membuat kerumunan dan tidak melaksanakan segala jenis pesta maupun acara yang melibatkan banyak orang yang berpotensi penyebaran Covid-19. Sehubungan dengan itu, maka Aula Manggarai Convention Center (MCC) untuk sementara ditutup.
Setiap pengemudi angkutan orang wajib memastikan setiap penumpang telah mematuhi Protokol Kesehatan diantaranya memakai masker. Mengoptimalkan kembali Posko Covid-19 di tingkat Kecamatan serta koordinasi pembentukan posko Covid-19 di tingkat Desa/Kelurahan.
Bank Penyalur Bansos wajib mengatur proses serah terima Bansos dengan mengikuti Protokol Kesehatan. Seluruh kegiatan belajar mengajar perkuliahan dilaksanakan dari rumah atau dilaksanakan dengan daring/online.
• Ketua INTI NTT : Imlek Tidak Dirayakan Secara Publik, Ini Tujuannya
• BPMS GKS Berharap Perayaan Imlek Tahun 2021 dengan Prokes Ketat
Serta sejumlah Poin Instruksi Bupati Manggarai lainya yang intinya untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Manggarai. (*)