Terbukti Langgar Aturan, Restoran Taman Laut Handayani Ditutup Tujuh Hari
Tempat usaha Restoran Taman Laut Handayani yang berlokasi di Kelapa Lima Kota Kupang terbukti melanggar Surat Edaran Wali Kota Kupang
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Tempat usaha Restoran Taman Laut Handayani yang berlokasi di Kelapa Lima Kota Kupang terbukti melanggar Surat Edaran Wali Kota Kupang di tengah PPKM jilid 2 yang menggelar acara pertunangan di tempat tersebut. Tim telah turun langsung di lokasi dan mencari fakta-fakta yang terjadi.
Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (9/2), menyampaikan bahwa restoran tersebut melanggar edaran Wali Kota Kupang dan dari aturan Mendagri tentang perizinan, maka ada tiga saksi yaitu peringatan, penutupan sementara dan pencabutan izin.
• Sungai Taen Mengamuk Sebuah Truk Nyaris Disapu Banjir
"Jadi tidak mungkin saya lakukan pencabutan izin. Jadi penutupan sementara, menurut aturan penutupan sementara selama-lamanya enam bulan tapi karena berhubungan dengan ekonomi kota maka hanya dilakukan tujuh hari saja," tuturnya.
Jadi, kata Herman, selama tujuh hari bukan ditutup total tetap dibuka tapi tidak menerima kunjungan di tempat, mulai surat keputusan diterima. "Bila hari ini ditandatangani besok diterima berarti mulai diterimanya surat. Tapi boleh take away. Karena semua restoran menurut edaran bisa lakukan take away," ujarnya.
• Update Terbaru KKB Papua Intan Jaya Tembak Lagi Warga Sipil, Bupati, Jajarannya Tak Berani Berkantor
Lanjut Herman bila dari acara tersebut, muncul klaster baru maka dari yang positif tersebut akan dilakukan tracing.
"Kalau dari yang positif ada yang mengatakan pergi posta maka akan dilakukan tracing. Karena kami tidak berurusan dengan siapa yang mengikuti pesta," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).