Opini Pos Kupang

Mempersoalkan Kewarganegaraan Bupati Terpilih

TERSIBAKNYA persoalan tentang status kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore (OPRK) menarik untuk disimak

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Mempersoalkan Kewarganegaraan Bupati Terpilih
Dok POS-KUPANG.COM
Logo Pos Kupang

Oleh: Robert Bala (Diploma Resolusi Konflik Asia Pasifik, Universidad Complutense de Madrid Spanyol)

POS-KUPANG.COM - TERSIBAKNYA persoalan tentang status kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore (OPRK) menarik untuk disimak. Ia telah memunculkan aneka tanggapan hal mana ingin diperjelas (semoga) dalam tulisan ini.

Selain itu, postingan video klarifikasi dari yang bersangkutan telah memberikan sedikit gambaran tentang masalah di baliknya. Di sana, OPRK menyampaikan bahwa ia lahir dan bersekolah hingga PT, meski kemudian ia menjadi Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS).

Sebagai guru PKn, masalah seperti ini dapat menjadi topik menarik diskusi. Di tengah pandemi, anak-anak dihadapkan pada kasus menarik. Anak-anak dihadapkan pada permasalahan kontekstual dan bisa terpacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Pengolahan Sampah Medis

Tentu saja dalam diskusi ini tidak dikaitkan apakah Bupati terpilih Sabu Raijua adalah orang yang kompeten atau tidak sehingga terpilih. Juga tidak akan membicarakan tentang panggilan rohani (termasuk pesan mendiang orang tua untuk membangun kampung halaman kalau sukses) untuk membangun daerahnya di tengah korupsi yang merajalela. Tulisan ini akan fokus pada problem kewarganegaraan.

Dwi Kewarganegaraan Terbatas

Mendengar pengakuan OPRK bahwa memiliki kewarganegaraan asing (AS), padahal ia juga sejak lahir hingga kuliah di Indonesia, maka persoalannya sebenarnya terletak pada status kewarganegaraan.

KUNCI Jawaban Tema 7 Kelas 5 Halaman 83-86 & 78-82 Siapa yang Membuat & Membacakan Teks Proklamasi?

Tepatnya, apakah Indonesia atau AS menganut dwi kewarganegaraan? Bagi AS (hal mana perlu diteliti lebih jauh) bisa saja menerapkan sistem dwi kewarganegaran. Artinya seseorang bisa menjadi WN AS, tetapi pada saat bersamaan ia tidak kehilangan warga negara asalnya. Ia punya dua (dwi) kewargangeraan.

Persoalan ini bisa muncul kalau OPRK melamar jadi calon bupati di AS. Misalnya saja menurut UU Pemilu di sana, seseorang hanya bisa jadi calon bupati kalau hanya boleh memiliki satu kewarganegaran, maka OPRK tidak akan lolos.

Tetapi bila dimungkinkan akan adanya dwi kewarganegaraan, maka OPRK bisa menjadi bupati di sana (ini pengandaian).

Pertanyaan tentang dwi kewarganegaraan justru menjadi lebih penting untuk dibahas di Indonesia. Apakah Indonesia menganut juga dwi kewarganegaraan, dalam arti ketika seseorang pindah menjadi WN di negara lain, ia masih tetap memiliki status WNI?

Bila mengacu pada UU No 12 Tahun 2006 maka jawabannya jelas. Indonesia hanya mengakui dwi kewarganegaraan secara terbatas. Hal ini hanya mungkin untuk dua syarat yaitu: anak yang lahir dari perkwainan campur dan anak yang lahir di negara yang menerapkan `ius soli' (penentuan kewarganegaraan sesuai tempat lahir) dan menyatakan pilihannya sampai berumur 21 tahun untuk menjadi WNI.

Bila bertolak pada dasar ini maka tidak ada status dwi kewarganegaraan untuk OPRK. Jelasnya, ketika menjadi WN AS, maka dengan sendirinya OPRK tidak lagi menjadi warga negara Indonesia. Kewarganegaraan negaraan Indonesia hilang dengan sendirinya.

Yang jadi pertanyaan: OPRK masih memiliki KTP hal mana tertulis pernah jadi warga Jakarta dan kemudian sesuai aturan Pilkada, ia kembali mencatatkan diri di Dinas Dukcapil Kupang. Menjawabi pertanyaan ini sebenarnya sederhana saja tentang perbedaan warga negara dan penduduk.

Penduduk adalah orang-orang yang menempati suatu wilayah di suatu negara. Jadi, penduduk Indonesia adalah orang-orang yang tinggal atau menempati wilayah di Indonesia. Itu berarti, WNA yang tinggal untuk periode waktu tertentu, menjadi penduduk Indonesia. Mereka juga bisa memperoleh "Kartu Tanda Penduduk" atau KTP.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved