Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ungkap  Kemungkinan Praperadilan Kliennya Kandas

Penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab dalam kasus dugaan kerumuman dan melanggar protokol kesehatan mendapat perlawanan dari  pimpinan Front

Editor: Alfred Dama
TribunBangka.com
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima) 

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ungkap  Kemungkinan Praperadilan Kliennya Kandas

POS KUPANG.COM -- Penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab dalam kasus dugaan kerumuman dan melanggar protokol kesehatan mendapat perlawanan dari  pimpinan Front Pembela Islam atau FPI itu

Dia Rizieq Shihab sudah mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya terkait penahanan dan penetepan tersangka tersebut 

Namun kuasa hukumnya memberi respon yang bertolak belakang dengan tuntunannya. Ia memperkirahkan, hakim bakal menolak tuntutan mereka

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha, menjelaskan soal gugatan prepaeradilan kedua yang dilayangkan kliennya, tetapi di satu sisi kasusnya akan masuk tahap persidangan dan kemungkinan praperadilan akan kandas.

Aurel Hermansyah Pernah Tingga Bersama KD dan Raul Lemos Pilih Kabur, Masih Panggil Om Raul

Ratu Elizabeth Marah Besar,Video Mesum Perwira Tentaranya Tersebar, Rahasia Inggris BisaTerbongkar

Segera Dibuka Seleksi CPNS 2021, Ini Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan Saart Pendaftaran 

"Belum. Gugatan Praperadilan gugur ketika dimulainya sidang pembacaan dakwaan di
sidang pokok perkara. Patokannya saat sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai," ungkap Kamil saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2021).

Selain itu, dilanjutkan Pasha, bilamana sidang perkara praperadilam masih berlangsung, hakim praperadilan akan membuat penetapan.

"Nanti jika dakwaan dalam sidang pokok perkara sudah dibacakan. Jika perkara Praperadilan belum selesai/masih berlangsung, hakim praperadilan akan membuat penetapan," katanya.

"Tetapi jika dakwaan belum dibacakan dalam sidang pokok perkara, maka perkara praperadilan tetap berlangsung," pungkasnya.

Diketahui, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) melalui tim hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab. 

"Kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," kata kuasa hukum Rizieq Shihab , Alamsyah Hanafiah ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).

Soal dalil penangkapan tidak sah, Alamsyah menyebut polisi melakukan tindakan yang dipaksakan.

Sebab saat itu Rizieq Shihab datang secara sukarela ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Undang - Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com/Jeprima)
Rizieq yang kooperatif justru ditangkap polisi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved