Vonis Jaksa Pinangki
Nasib Buruk Jaksa Pinangki, Sudah Menangis Minta Keringanan Hukuman Malah Divonis 10 Tahun Penjara
Nasib buruk Jaksa Pinangki, sudah menangis minta keringanan hukuman malah divonis 10 tahun penjara
Nasib Buruk Jaksa Pinangki, Sudah Menangis Minta Keringanan Hukuman Malah Divonis 10 Tahun Penjara
POS-KUPANG.COM - Nasib Buruk Jaksa Pinangki, Sudah Menangis Minta Keringanan Hukuman Malah Divonis 10 Tahun Penjara
Bukan keringanan hukuman yang didapat, Jaksa Pinangki malah menerima nasib buruk setelah menangis minta keringan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu lebih berat dari tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya hanya menuntut 4 tahun penjara untuk Jaksa Pinangki.
Pinangki Sirna Malasari divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
• Ganjar Pranowo Singkirkan Prabowo & Anies Baswedan Dalam Survei Elektabilitas Capres 2024, Kok Bisa?
• Bupati Terpilih Sabu Raijua Terombang Ambing, Nasibnya Di Tangan Kemenkumham, Ditentukan Pekan Depan
• Jaksa Pinangki Menangis di Hadapan Hakim, Mohon Pengampunan, Kesempatan Jalankan Pekerjaan Utama
Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti bersalah atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) petang.
Dalam vonisnya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.
Di antaranya Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.
"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Eko.
Sedangkan hal yang meringankan, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.
"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.
Lebih berat dari tuntutan jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra.
Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.
Dari jumlah itu, Pinangki telah lebih dulu menerima uang muka sebesar 500 ribu dolar AS.
Tak hanya itu, jaksa juga meyakini Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari suap yang diberikan Djoko Tjandra, dalam upaya menyembunyikan uang haram tersebut.
Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050 (Rp1,7 miliar); pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554 (Rp412,7 juta); dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000 (Rp419 juta).
Pinangki juga disebut terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA itu.
Mereka menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di lembaga Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Atas perbuatannya, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kabar Buruk buat Jaksa Pinangki, Rekan Irfan Jaya dan Djoko Tjandra Divonis 10 Tahun Penjara, https://makassar.tribunnews.com/2021/02/08/kabar-buruk-buat-jaksa-pinangki-rekan-irfan-jaya-dan-djokotjandra-divonis-10-tahun-penjara?page=all.
Editor: Edi Sumardi