40 Ton Sampah Medis Menumpuk Pemprov NTT Bangun Tiga Pusat Pengolahan
Sebanyak 40 ton sampah medis menumpuk Pemprov NTT bangun tiga pusat pengolahan
Sebanyak 40 ton sampah medis menumpuk Pemprov NTT bangun tiga pusat pengolahan
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Limbah atau sampah medis mengalami peningkatan pada masa pandemi Covid-19 seiring dengan meningkatnya jumlah pasien.
Upaya penanganannya oleh pihak rumah sakit terkendala karena insinerator atau mesin pembakar sampah medis rusak. Meski sangat berbahaya, limbah/sampah medis pun dibiarkan menggunung.
Direktur Rumah Sakit (RS) St Carolus Borromeus Belu, dr Herly Soedarmadji mengakui penanganan sampah medis kendala. "Mulai Januari 2021 insinerator kami rusak beberapa kali. Kami kewalahan membakar sampah medis kami maupun rumah sakit lainnya," kata Herly, Jumat (5/2/2021).
Menurut Herly, pihaknya masih menyimpan sampah medis di TPS milik RS St Carolus Borromeus. "Saat ini kami masih memyimpan sampah medis di TPS, kebetulan kami miliki TPS sendiri."
Ia mengatakan, sejak isinerator rusak, sempat pihak PT Semen Kupang membantu proses pembakaran sampah medis. "Beberapa waktu lalu, kami dibantu PT Semen Kupang untuk membakar sampah medis. Saat ini, PT Semen Kupang tidak diizinkan membakar sampah medis lagi," ujarnya.
Herly menjelaskan, pihaknya juga memerima sampah medis yang berasal dari hampir seluruh rumah sakit di Kota Kupang. Namun karena isinerator rusak sehingga tidak menerima sampah medis lagi.
Menurutnya, pihaknya masih menunggu teknisi dari Bandung untuk memperbaikinya. Herly tidak bisa memastikan apakah alat tersebut dapat diperbaiki atau tidak.
• Bupati Tahun Kesal Jenazah Pasien Corona Hilang
Kondisi yang sama dialami Rumah Sakit Tentara (RST) Wirasakti Kupang. Sudah hampir sebulan sampah medis tidak bisa diangkut untuk dibakar karena alat yang dimiliki PT Semen Kupang dan RS St Carolus Borromeus Belu rusak.
"Sejak satu bulan terkahir tempat pembakaran itu rusak sehingga sampah medis menumpuk di gudang," kata Kepala Urusan Tata usaha dan Urusan Dalam RST Wirasakti Kupang, Kandidus Oni, Jumat (5/2).
"Alat di RS Borromeus juga rusak sehingga selama ini semua rumah sakit hanya menggunakan satu alat pembakar milik PT Semen Kupang," tambahnya.
Ia menjelaskan alur pengangkutan sampah medis. Menurutnya, pihak PT Semen Kupang melakukan pengangkutan sendiri dan dibawa ke tempat pembakaran untuk dimusnahkan. Biasanya, sampah medis diangkut seminggu sekali. "Sampah medis yang diangkut itu dibayar Rp 18.000 per kilogram. Rinciannya, Rp 10.000 untuk pembakaran dan 8.000 untuk angkutan transportasi," ujarnya.
Kandidus menyebut RST Wirasakti menghasilkan sampah medis 500 kg hingga 1 ton per bulan. Menurutnya, pihak RST Wirasakti telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Kupang dan Pemprov NTT untuk menindaklanjuti penanganan sampah medis secepatnya. "Kita harap secepatnya. Kalau kita buang sembarang salah, tidak buang penumpukan," ujarnya.
Di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), sekitar 9 ton sampah medis yang berasal dari RSUD SoE menumpuk di TPA Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan sejak Januari 2021.
Sampah medis tersebut seharusnya sudah dikirim ke Kupang untuk dimusnahkan. Namun urung dilakukan menyusul terjadi pemutusan kerjasama dengan pihak PT Semen Kupang.
Selama kerja sama, sampah medis ditampung sementara di TPA Noinbila kemudian diangkut ke Kupang guna dibakar. Namun sejak Januari 2021 Gubernur NTT, Viktor Laiskodat mengeluarkan instruksi untuk memutus kerja sama tersebut.
Seluruh sampah medis diarahkan untuk dimusnahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT.
"Gudang khusus untuk penyimpanan sampah medis di TPA Noinbila sudah penuh dengan sampah medis. Namun belum bisa kita kirim ke Kupang karena di DLHK Provinsi NTT juga belum mengantongi izin dari kementerian untuk memusnahkan sampah medis," kata Kepala Tata Usaha RSUD SoE, Richard Serang, Jumat (5/2).
Richard akan segera berkoordinasi dengan Bupati TTS terkait pemusnahan sampah tersebut. Langkah alternatif yang bisa dilakukan untuk memusnahkan adalah dengan menggali lubang lalu menguburkan sampah medis. Namun tentunya butuh waktu yang lama hingga sampah medis tersebut bisa terurai menjadi tanah.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten TTS, Marthen Tualaka meminta DLHK NTT segera mengurus izin sehingga proses pemusnahan sampah medis bisa secepatnya dilakukan.
"Seharusnya sebelum mengalihkan urusan pemusnahan sampah medis dari PT Semen Kupang ke DLHK NTT, pemprov harus lebih dahulu memastikan segala urusan administrasi termaksud izinnya sudah beres. Jangan seperti ini, akibatnya sampah medis menjadi menumpuk di gudang penyimpanan," ujarnya.
Sangat Berbahaya
Sementara itu DPRD Provinsi NTT mendesak pemprov segera menyelesaikan persoalan sampah medis di Kota Kupang. Sekitar 40 ton sampah medis dari berbagai rumah sakit belum ditangani.
Ketua Komisi II DPRD NTT, Kasimirus Kolo mengatakan, masalah sampah medis menjadi persoalan serius bagi lingkungan dan masyarakat.
"Banyak rumah sakit di Kota Kupang dan NTT menjadi penghasil limbah. Kalau tidak dilakukan penanganan melalui pembakaran dengan mesin maka akan sangat berbahaya," kata Kasimirus saat dihubungi, Sabtu (6/1).
Berdasarkan data diperoleh, Kasmirus menyebut limbah medis B3 di RSUD Prof Dr WZ Johannes Kupang sekitar 15 ton hingga 20 ton. Sementara itu, total limbah medis rumah sakit lainnya mencapai 30 ton. "Makanya ini harus segera dituntaskan," tandasnya.
Ia menambahkan, Pemprov NTT melalui DLHK telah menyiapkan UPT Pengelola Limbah Medis di Manulai, Kabupaten Kupang. DLHK juga sudah melakukan insinerator untuk pembakaran limbah B3. Hal ini disebutnya sebagai sebuah terobosan yang baik. "Ini sebuah terobosan yang bagus," pujinya.
Politisi NasDem ini mengatakan, beberapa waktu lalu Pusat Pengolahan Sampah Medis B3 di Kabupaten Kupang belum bisa beroperasi karena terkendala pembangunan,
AMDAL dan izin operasional yang belum tuntas. Namun, dengan diskresi dari Kementerian LHK maka DLHK Provinsi NTT bisa segera mengoperasikan mesin untuk menangani sampah medis.
"Kita berharap dengan kehadiran mesin insenerator ini limbah medis dan limbah lain bisa diatasi dengan baik sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap penyakit lingkungan dan sebagainya," ujarnya.
Sekretaris Komisi II, Patris Lali Wolo mengatakan, sekitar 40 ton sampah medis dari semua rumah sakit di Kota Kupang belum dimusnahkan. "Ini berbahaya. Pemerintah provinsi dalam hal ini DLHK harus segera tindak lanjut rekomendasi komisi ini karena penting untuk keselamatan seluruh warga termasuk tenaga kesehatan di seluruh NTT," ujar Patris, Sabtu (6/2).
Pusat Pengolahan
Terpisah, Kepala DLHK Provinsi NTT Ondy Ch Siagian mengatakan, pemprov telah membangun satu unit pusat pengolahan sampah medis B3 (bahan berbahaya dan beracun) di Kelurahan Manulai, Kabupaten Kupang. Menurutnya, unit insinerator ini dijadwalkan akan mulai beroperasi, Senin (8/2).
Ia menegaskan, pembangunan unit insinerator bertujuan mengurai persoalan sampah medis yang selama ini dialami di Kota Kupang maupun Pulau Timor secara keseluruhan.
Unit insinerator yang berada di bawah UPTD Pengelolaan Sampah & Limbah B3, DLHK NTT, kata Ondy, dibangun menggunakan dana senilai Rp 5,9 miliar yang bersumber dari APBD NTT.
Ondy mengungkapkan, berdasarkan Data Dinas Kesehatan NTT, saat ini total volume limbah medis yang belum diolah (dibakar) di Kota Kupang mencapai 30-an ton, tersebar di beberapa rumah sakit.
"Dengan kemapuan pembakaran sebanyak 1,4 ton dalam sehari maka ditargetkan setidaknya dapat mengelola (membakar) limbah medis tersebut dalam waktu satu bulan," ujar Ondy.
Selain di Kota Kupang, persoalan sampah medis di daerah juga harus mendapat penanganan yang sama. Oleh karena itu, Pemprov NTT membangun pusat pengolahan sampah medis B3 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dan di Waibakul, Kabupaten Sumba Tengah.
"Untuk pusat pengolahan sampah medis B3 di Labuan Bajo akan melayani pengolahan limbah medis untuk seluruh wilayah Pulau Flores dan Lembata. Sementara itu, untuk pusat pengolahan sampah medis di Waibakul akan melayani pengolahan limbah medis di seluruh Pulau Sumba," papar Ondy.
Pusat pengolahan sampah medis di Labuan Bajo dan Waibakul merupakan dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pengolahan sampah medis di Labuan Bajo akan beroperasi Maret 2021, didahului dengan serangkaian uji coba. Sementara pusat pengolahan sampah medis di Waibakul baru akan dimulai pembangunannya.
Dengan adanya 3 insinerator yang dikelola DLHK, Ondy meyakini pengelolaan dan penguraian limbah medis lebih baik dan lebih cepat. (cr6/cr8/din/hh)