Berita Kota Kupang Terkini
Upaya Pencegahan Covid-19, Pemkot Kupang Gelar Rapat Bersama Forkompinda
Pemerintah Kota Kupang terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, dimana Kota Kupang ditetapkan sebagai daerah daru
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Ferry Ndoen
Ia meminta masukan para peserta rapat khususnya Forkopimda agar finalisasi draft dapat dilakukan untuk diusulkan kepada Gubernur NTT.
Untuk itu, menurutnya perlu dilakukan pembahasan secara baik ditingkat kota terlebih dahulu. Nantinya dasar dari surat edaran ini akan menjadi bagian penting bagi penyusunan rencana anggaran penanganan darurat dan refocussing seluruh anggaran Pemerintah Kota.
Ia mengaku sangat prihatin karena jumlah pasien suspek virus corona di Kota Kupang terus saja meningkat dari hari ke hari, tetapi tingkat kesembuhan masih kurang dari 40 persen. Bahkan dikatakannya, tingkat kematian covid-19 di Kota Kupang tidak berbeda jauh dengan nasional, sementara itu kasus aktif mencapai lebih dari 58 persen.
"Sementara kondisi rumah sakit kita saat ini kaitannya dengan Bed Occupancy Rate (BOR) atau kapasitas tempat tidur rumah sakit di kota kupang sudah lebih dari 100 persen, artinya sudah tidak ada lagi tempat tidur yang kosong," kata Wawali dua periode ini.
Untuk itu, kata Herman berdasarkan empat faktor ini maka sesuai arahan-arahan teknis dari pemerintah yang lebih tinggi, maka Kota Kupang harus melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat di level mikro.
Ia menegaskan, dasar hukum pertemuan hari ini ada 3, yaitu Pedoman Nasional Presiden Jokowi tentang Pembatasan Kegiatan Tingkat Mikro kemudian Telegram Kapolri tentang PPKM Skala Mikro dan Arahan Gubernur NTT dalam Rakor pada tanggal 5 Februari 2021 lalu yang meminta Wakil Walikota Kupang menjabarkan pedoman dan arahan pimpinan tersebut bagi Kota Kupang.
"Itulah sebabnya beberapa waktu yang lalu saya mengajukan sebuah konsep tentang one in two, artinya satu titik harus diawasi oleh dua institusi yaitu gugus tugas kelurahan dan tim isolasi mandiri," ungkapnya.
Dikatakan, sementara menyangkut tugas dan fungsi para camat yaitu, Melakukan koordinasi pengawasan dan pengendalian 5M dan 3T, dalam wilayah kecamatannya masing-masing, serta mengusulkan PSBK dalam wilayah masing-masing bila memenuhi syarat, juga melakukan supervisi di lapangan terhadap 5M dan 3T serta melaporkan seluruh aktivitas kepada gugus tugas tingkat Kota Kupang.
Terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK), dalam Wilayah RT/ RW atau kelurahan, yaitu berupa pemberlakuan jam malam yaitu pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan pada malam hari mulai jam 21.00 Wita sampai dengan 05.00 Wita. "Juga mengaktifkan siskamling secara teratur dalam wilayah masing-masing serta secara terus-menerus melakukan sosialisasi," katanya.
Ia menjelaskan persyaratan untuk menerapkan PSBK ditentukan dengan beberapa faktor yaitu, setiap hari ada kasus baru, setiap hari ada kematian karena covid-19 dan jumlah kontak lebih dari 50 persen dari penduduk wilayah setempat.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).
• Di Kabupaten Sikka - NTT, Pasien di Ruangan Isolasi RSUD Maumere Meninggal Dunia, Ini Datanya
