Jaksa Pinangki Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara , Padahal Bantu Buronan Rugikan Negara Rp904 miliar

Indonesia Corruption Watch (ICW) menggalang petisi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jaksa Pinangki Sinar Malasari yang terlalu rendah.

Editor: Alfred Dama
(TRIBUNNEWS)
Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari. (TRIBUNNEWS) 

Jaksa Pinangki Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara , Padahal Bantu Buronan Rugikan Negara Rp904 miliar

POS KUPANG.COM -- Tuntutan jaksa dalam terhadap Jaksa Pinanki yang hanya 4 tahun penjara dianggap sangat melukai rasa keadilan masyarakat

Oknum jaksa itu dianggap pantas mendapat hukuman yang lebih berat karena membantu burononan korupsi Rp 904 miliar

Indonesia Corruption Watch (ICW) menggalang petisi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jaksa Pinangki Sinar Malasari yang terlalu rendah.

Di mana Jaksa Pinangki hanya dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Padahal Jaksa Pinangki salah satunya telah membantu buronan korupsi Djoko S Tjandra yang merugikan negara sebesar Rp904 miliar.

Penggalangan petisi itu diunggah ICW melalui akun Instagram-nya @sahabaticw pada Jumat (5/2/2021).

Oknum Anggota Polisi Selingkuh, Tetap Ketahuan Sang Istri, Kini Menanti Hukuman dari Pimpinan

Aurel Hermanyah dan Atta Halilintar Lakukan Hal TakTerpuji ini,AshantyMencak-mencak Semprot Putrinya

Luna Maya Masih SD Kelas I Sudah Ciuman,  Cantiknya Sudah Sejak Kecil Hingga Ditaksir Kaka Kelas

Ayu Ting Ting Batal Nikah dengan Adit Jayusman Sudah Diramal Denny Darko , Ada yang Belum Merestui

"Kami merasa keberatan atas ketidakadilan yang kembali ditunjukkan oleh penegak hukum dalam tuntutan tidak objektif kepada Jaksa Pinangki berupa penjara 4 tahun dan denda Rp500 juta," tulisnya.

Tuntutan tersebut sangat ringan, padahal:

1.      Jaksa Pinangki adalah penegak hukum yang justru malah melanggar hukum;

2.      Jaksa Pinangki membantu buronan korupsi Djoko S Tjandra yang merugikan negara sebesar Rp904 miliar;

3.      Jaksa Pinangki diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakan uang suap untuk membeli BMW               X5 dan perawatan kecantikan.

"Berdasarkan tiga poin di atas kami keberatan dengan tuntutan Jaksa yang sangat ringan. Atas hal ini, kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk turut menyampaikan rasa keberatannya melalui petisi change.org/hukumberatjaksapinangki," katanya.

Serta meminta hakim untuk dapat memberikan hukuman maksimal kepada Jaksa Pinangki.

Menangis Minta Ampun

Diberitakan sebelumnya terdakwa kasus suap terkait Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari menangis saat menyampaikan nota pembelaannya, Rabu (20/1/2021).

Namun hari ini Jaksa penuntut umum meminta hakim tak mempedulikan tangisan Pinangki yang notabene pegawai kejaksaan agung.

Dalam repliknya, jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara untuk menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan kubu Pinangki.

Apa yang disampaikan jaksa penuntut umum seolah membuktikan bahwa hukum adalah panglima.

Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki (Kolase dokumen Tribunnews dan dokumen TRIBUN TIMUR)

Semua harus taat hukum, tak peduli Pinangki satu korps sengan jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas jawaban dari pleidoi terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan penasihat hukumnya, pada Senin (25/1/2021). 

"Kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menolak Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar jaksa di persidangan. 

Selain itu, jaksa juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan.

"Menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan kami yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin tanggal 11 Januari 2021," ujar jaksa.

Dalam uraian replik yang disampaikan, jaksa yakin Pinangki menerima uang 500 ribu dolar AS dari Joko Soegiarto Tjandra –yang juga terdakwa dalam kasus serupa– sebagai uang muka (down payment).

Terhadap uang yang diberikan Djoko Tjandra, Pinangki kemudian menyerahkan 50 ribu dolar AS kepada Anita Dewi Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA)

Uang itu dimaksudkan sebagai pembayaran legal fee Anita atas jasanya.

Jaksa juga yakin Pinangki turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar 450 ribu dolar AS dengan membeli sejumlah barang dan penyewaan.

Yakni membeli mobil BMW X5, pembayaran hotel di AS, membayar dokter kecantikan di AS, serta membayar jasa home care. Sisanya untuk pembayaran kartu kredit.

Jaksa mengatakan penasihat hukum terdakwa menyatakan hal yang bertentangan dengan fakta hukum yang terkuak berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, petunjuk, keterangan ahli hingga keterangan terdakwa sendiri dalam proses persidangan.

"Maka Penasihat Hukum terdakwa dengan serta merta langsung menyimpulkan bahwa terdakwa tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah penalaran yang keliru (logical fallacy)."

"Dalil Penasihat Hukum terdakwa tersebut juga bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang mengemukan di persidangan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, petunjuk, keterangan ahli dan keterangan terdakwa di persidangan," kata jaksa.

Bukan cuma itu, jaksa turut meyakini Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra guna menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, dengan iming - iming 10 juta dolar AS.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, diperoleh rangkaian fakta yuridis bahwa terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan saksi Andi Irfan Jaya dan saksi Joko Soegiarto Tjandra untuk memberi atau menjanjikan sesuatu dengan melakukan rangkaian pertemuan-pertemuan dan kesepakatan," ujar jaksa.

Pinangki Menangis

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang agenda pembacaan pleidoi oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (20/1/2021) malam.

Pinangki membacakan sendiri nota pembelaannya itu.

Sambil menangis, Pinangki meminta maaf kepada institusi Kejaksaan, anak, suami, serta keluarga dan sahabatnya, karena terlibat dalam kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Pada kesempatan ini izinkan saya untuk memohon maaf kepada institusi kejaksaan, anak dan keluarga serta kepada sahabat-sahabat saya," kata Pinangki sambil terisak.

Pinangki mengaku merasa sangat menyesal atas keterlibatan dalam perbuatan yang membawanya ke jurang kehancuran hidup dan kariernya itu.

Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari. (TRIBUNNEWS)
Pinangki sadar keterlibatannya ini akan menghancurkan kariernya sebagai jaksa yang sudah diembannya sejak 2008, dan terancam kehilangan pekerjaannya.

Serta, melewatkan tumbuh kembang anaknya yang saat ini masih kecil.

Pinangki merasa dirinya tak lagi bisa disebut sebagai anak yang bisa menjadi kebanggaan orang tua.

"Saya sangat merasa bersalah atas perbuatan saya ini, dan sangat menyesal telah terlibat suatu perbuatan yang telah membuat saya menghancurkan hidup saya sendiri."

"Kehidupan yang telah saya bangun bertahun-tahun."

"Saya telah mengungkapkan di depan persidangan yang mulia ini semua perbuatan saya."

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyampaikan bahwa perbuatan yang tidak pantas dan tercela."

"Membuat saya mempermalukan institusi kejaksaan, membuat saya mempermalukan seluruh keluarga saya."

"Membuat saya harus kehilangan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anak saya satu-satunya, Bima, pada masa pertumbuhannya," tutur dia.

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu menyebut, jika waktu bisa diputar, ia ingin mengambil pilihan berbeda dan tak terlibat dalam perkara Djoko Tjandra.

"Tiada lagi rasa penyesalan yang lebih besar yang bisa saya ungkapkan lagi."

"Andaikan bisa membalik waktu, ingin saya rasanya mengambil pilihan yang berbeda dalam peristiwa ini," ucap Pinangki.

Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Pinangki Sirna Malasari hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pinangki dinilai terbukti menerima suap hingga pencucian uang terkait terpidana korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara empat tahun penjara dikurangi masa tahanan."

Baca juga: Komisi III DPR Bilang Tak Mungkin Usulan Calon Kapolri Dipaketkan dengan Wakapolri, Ini Alasannya

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2021).

Jaksa menyebut Pinangki sebagai aparat penegak hukum tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Di sisi lain, untuk hal meringankan, Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta mempunyai anak berusia 4 tahun.

Dalam persidangan ini, Pinangki sempat meminta kemurahan hati jaksa dan hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Hal itu dikarenakan Pinangki masih memiliki seorang anak berusia 4 tahun dan ayah yang sedang sakit.

Dalam surat dakwaan, Pinangki disebut menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.

Jaksa menerangkan, uang 500 ribu dolar AS itu merupakan fee dari jumlah 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra.

Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya.

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung ini juga didakwa dengan pasal pencucian uang.

Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untukmembeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp 1.753.836.050.

Juga, pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp 412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp 419.430.000.

Pinangki dinilai juga telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA.

Jaksa berujar, mereka menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bantu Buronan Rugikan Negara Rp904 miliar, Jaksa Pinangki hanya Dituntut 4 Tahun, ICW Galang Petisi , https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/06/bantu-buronan-rugikan-negara-rp904-miliar-jaksa-pinangki-hanya-dituntut-4-tahun-icw-galang-petisi?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved