Breaking News

Anas Urbaningrum bebas

Anas Urbaningrum BelumTentu Bebas Meski PK Dikabulkan,Uang Pengganti Miliaran Rupiah jadi Pengganjal

Anas Urbaningrum BelumTentu Bebas Meski PK Dikabulkan,Uang Pengganti Miliaran Rupiah jadi Pengganjal

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017) 

Anas Urbaningrum BelumTentu Bebas Meski PK Dikabulkan,Uang Pengganti Miliaran Rupiah jadi Pengganjal

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Meski PK dikabulkan Mahkamah Agung dan masa hukuman dipotong dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara, Anas Urbaningrum belum tentu bisa menghirup udara bebas pada tahun 2022.

Pasalnya, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu harus membayar uang pengganti senilkai puluhan miliar rupiah dan jutaan dollar AS. 

Jika merujuk pada putusan PK Mahkamah Agung, Anas Urbaningrum dikabarkan bakal bebas tahun 2022.

Meski demikian,  masih ada yang mengganjal Anas Urbaningrum menuju bebas dari bui. 

Pasalnya, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu diganjar uang pengganti yang tak sedikit. 

Mantan Ketua Umum PB HMI itu diwajibkan membayar denda puluhan miliar rupiah dan jutaan Dollar Amerika Serikat. 

PK Dikabulkan Tapi Ancaman Ini Menunggu Jika Anas Urbaningrum Tak Sanggup Lakukan Hal ini

Jika uang pengganti itu tak dipenuhi, Anas Urbaningrum akan kembali terancam masuk penjara. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah mengeksekusi putusan PK Anas Urbaningrum, Rabu (3/2/2021).

Terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu akan mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain pidana badan dan denda, Anas turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS maksimal satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Lantas akankah Anas Urbaningrum membayar uang pengganti berjumlah miliaran rupiah dan jutaan dolar Amerika itu?

Kuasa hukum Anas, Rio Ramabaskara, mengatakan dirinya belum bisa memastikan apakah Anas bakalan mampu membayar uang pengganti.

Ini lantaran Rio belum bisa bertemu dengan Anas Urbaningrum untuk mengkoordinasikan hal tersebut.
Pandemi Covid-19 membuat Rio kesulitan untuk menemui Anas.

Hukuman Penjara Anas Urbaningrum Dipangkas 6 Tahun Dulu Divonis 14 Tahun Kini Dikurangi Jadi 8 Tahun

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved