Simak Pentingnya MPWP Bagi Pekerja dari DJP Pratama Kota Kupang
kemudian melaporkan objek pajak atau bukan objek pajak atau harta kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Simak Pentingnya MPWP Bagi Pekerja dari DJP Pratama Kota Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pratama Kupang dalam acara ngobrol asyik Pos Kupang yang diwakili oleh I Made Adi Wasgita (Account representative) dan I Made Pramana Putra (Account representative).
Kegiatan yang mengusung tema SPT Tahunan Orang Pribadi berlangsung secara live di Facebook Pos Kupang dan Youtube, Jumat (5/2) dengan pembawa acara Clara Marly (Manager Promosi & EO Pos Kupang).
Dalam acara ini I Made Pramana Putra menjelaskan bahwa arti dari SPT Tahunan Orang Pribadi adalah surat pemberitahuan yang saat ini yang disebut sebagai SPT yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, kemudian melaporkan objek pajak atau bukan objek pajak atau harta kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPTPH), kata Putra, adalah pelaporan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT tahunan PPH badan dan SPT Tahunan orang pribadi.
Clara Marly, Berbicara tentang pajak tahunan orang pribadi berarti berbicara tentang pph, tepatnya pph berapa?
I Made Adi, pph pasal 25 dan 29. Pasal 25 itu terkait dalam negeri, dan untuk 29 pajak pph luar negeri.
Clara Marly, jika untuk pajak tahunan orang pribadi dikenakan pph pasal berapa?
I Made Adi, pasal 25.
Wajib pajak ini bagi masyarakat dibagi dalam dua bagian yaitu, wajib pajak menggunakan MPWP dan Non MPWP.
Clara Marly, bagi wajib pajak yang gunakan MPWP besaran pajaknya berapa dan non MPWP berapa?
I Made Putra, mungkin untuk yang lakukan pekerjaan yang tidak rutin tanpa MPWP atau yang mungkin bekerja dibawa PTKP, sehingga diwajibkan belum punya MPWP.
Jadi, apabila untuk pekerjaan seperti itu, biasanya untuk tenaga lepas. Jika ada MPWP itu, tarifnya 5 persen, sampai dibawa akumulasi Rp 50 juta, sedangkan jika tidak mempunyai MPWP, tarifnya lebih tinggi 20 persen, jadi yang 5 persen dinaikan menjadi 6 persen.
Clara Marly, bagaiamana caranya untuk mendaftar MPWP?
I Made Putra, apabila masih dalam kondisi normal, masyarakat dapat langsung mendaftar di KPP Pratama Kupang dengan langsung mengisi surat permohonan, dan tentunya membawa surat persyaratan yang dibutuhkan seperti, foto copy KTP.
Namun saat ini dalam kondisi pandemi Covid-19, KPP Pratama Kupang memberikan pelayanan online.