Terkini Nasional

MIRIS Terbujuk Narasi Radikalisme, 1.250 WNI Pergi ke Irak & Suriah Ikut Kelompok Teroris, Nasibnya!

Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar mengatakan ribuan WNI tersebut pergi untuk mengikuti kelompok-kelompok terorisme.

Editor: Benny Dasman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Densus 88 membawa tersangka teroris dari Makassar, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/2/2021). Sebanyak 26 orang terduga teroris, yaitu 19 orang dari Makassar dan 7 orang dari Gorontalo yang tergabung dalam Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Densus 88. 

POS KUPANG, COM  - Hingga 2021, ada 1.250 warga negara Indonesia (WNI) yang pergi ke Irak.

Data ini diungkapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar mengatakan ribuan WNI tersebut pergi untuk mengikuti kelompok-kelompok terorisme.

"Dari jumlah yang pergi ke Irak dan Suriah itu, sebagian telah meninggal dunia akibat aksi bom bunuh diri, sebagian ditahan, sementara wanita dan anak-anak saat ini berada di kamp pengungsian," ujarnya dalam webinar, Jumat (5/2/2021).

Mereka semua yang pergi ke Irak dan Suriah terbujuk dengan apa yang ditawarkan dalam konten narasi radikalisasi oleh kelompok-kelompok terorisme.

Boy mengungkapkan, ini merupakan dampak proses radikalisasi yang dilakukan secara masif oleh kelompok-kelompok terorisme.

Proses radikalisasi ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga terjadi di skala global, dunia.

"Dampak dari proses radikalisasi masif ini telah nyata mendatangkan beberapa korban jiwa dari masyarakat Indonesia," ujar Boy.

Menurut catatan BNPT, sudah hampir 2.000 masyarakat Indonesia berkaitan dengan kasus tindak pidana terorisme dalam waktu 20 tahun terakhir.

"Ancaman tindak kejahatan terorisme adalah ancaman yang nyata adanya di tengah masyarakat," ucap Boy Rafli.

Tindak kejahatan terorisme bisa terjadi di mana saja, siapa saja bisa menjadi korbannya dan bahkan bisa menjadikan masyarakat sebagai bagian dari tindak kejahatan ini.

Bila tidak waspada, masyarakat dapat masuk dalam pengaruh radikalisasi dan secara tidak sadar ikut aksi kejahatan terorisme.

Atas dasar itu, BNPT memprakarsai penerbitan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024.

Regulasi tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari dan resmi diundangkan pada 7 Januari 2021.

Boy Rafli mengungkapkan, pembentukan Perpres RAN PE didasari semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada aksi terorisme di Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved