Guru Agama Kristen di Sumba Timur Ikut Seleksi Pegawai PPPK 

Guru atau tenaga pendidik mata pelajaran Pendidikan Agama Kristen (PAK) di Kabupaten Sumba Timur juga mengikuti seleksi Pegawai PPPK

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Kepala Dinas Pendidikan Sumba Timur, Ir. Yunus D Wulang, M.Si 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU --  Guru atau tenaga pendidik mata pelajaran Pendidikan Agama Kristen (PAK) di Kabupaten Sumba Timur juga mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftaran PPPK dilakukan secara online oleh masing-masing peserta.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur, Ir. Yunus D Wulang, M.Si saat ditemui di Aula Setda Sumba Timur, Jumat (5/2/2021).

"Saya tidak terlalu ikuti, tapi bahwa formasi untuk guru atau tenaga pendidik itu, ada program pemerintah, yakni  PPPK. Jadi semua tenaga honor atau kontrak bisa saja ikut PPPK, termasuk guru PAK," kata Yunus.

Ketua DPRD TTS Terima Kasih Kepada Jacki Uly yang Beri Perhatian Terhadap Stunting di TTS

Menurut Yunus, mekanisme pendaftaran PPPK dilakukan secar online oleh masing-masing peserta dan setelah itu hasil seleksinya ada baru dikirim ke daerah.

"Khusus guru itu mulai dari guru PAUD,  TK dan SD hingga sekolah menengah atas, termasuk didalamnya guru - guru mata pelajaran. Setelah diseleksi biasanya baru hasil disampaikan ke  kabupaten dan kota," katanya.

Jacki Uly Berikan Makanan Tambahan Untuk Tekan Angka Stunting di TTS

Yunus mengatakan, pemerintah daerah bersyukur dengan adanya program PPPK, karena bisa memberi peluang bagi guru-guru honor atau kontrak menjadi PPPK.

"Kita di Sumba Timur ini memang masih ada kekurangan guru di bidang pendidikan ,karena itu kita mensyukuri atas kebijakan tersebut," ujarnya.

Kepala Kantor Kemenenterian Agama Kabupaten Sumba Timur, Yacobis Oktavianus,S.Sos,M.M secara terpisah mengatakan,  saat ini kewenangan pengangkatan maupun pengusulan formasi bagi tenaga guru atau pendidik guru mata pelajaran PAK saat ini ada di pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.

Menurut Oktavianus,sejak beberapa tahun lalu, kewenangan tersebut dialihkan ke pemerintah daerah. "Jadi usulan formasi guru PAK itu di pemerintah daerah. Memang dulunya ada di Kementerian Agama,namun sudah dialihkan, kecuali guru-guru Madrasah," kata Oktavianus. (Laporan Reporter POS - KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved