Berita Ngada Terkini

SIMAK Berkas Perkara Kasus Korupsi di Desa Beja Kabupaten Ngada - NTT, Ini Penjelasan Kasat Reskrim

ADD dan Dana Desa (DD) di Desa Beja, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada oleh penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Ngada sudah memasuki taha

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/GORDY DONOFAN
Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika, SH.  

SIMAK Berkas Perkara Kasus Korupsi di Desa Beja Kabupaten Ngada - NTT, Ini Penjelasan Kasat Reskrim

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | BAJAWA-Pelaksanaan proses penyidikan terhadap kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Beja, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada oleh penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Ngada sudah memasuki tahap akhir.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada menyatakan berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap (P21).

Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, maka penyidik Tipikor Polres Ngada akan segera menyerahkan dua tersangka yakni Pj. Kepala Desa Beja Marselinus Paru dan Bendahara Desa Beja Fransiskus Xaverius Soli serta barang bukti ke Kejari Ngada.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika, SH kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Rabu (3/2/2021).

I Ketut mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Ngada sedang mempersiapkan administrasi untuk menitipkan kedua tersangka dalam kasus tersebut di sel tahanan Polres Ngada.

"Untuk kasus korupsi di Desa Beja, berkas perkara sudah lengkap dan akan segera kita serahkan ke pihak kejaksaan. Nanti tersangka akan dititipkan di sel tahanan Polres Ngada," ungkapnya.

Terkait kasus tersebut, I Ketut menjelaskan bahwa, pada tahun 2017, Desa Beja menerima alokasi dana desa sebesar Rp. 81.114.242, silpa Rp. 130.800.000, dan dana desa sebesar Rp. 765.419.093, sehingga total penerimaan dana sebesar Rp. 977.333.335.

Dalam pengelolaannya, jelas I Ketut, terjadi tekor pada kas alokasi dana desa dan pada kas dana desa sebesar Rp. 264.018.194. Hal itu disebabkan oleh kelalaian dari bendahara dan lembaganya pengawasan internal.

Selain itu, kata I Ketut, kerugian negara juga terdapat pada pajak (pph dan ppn) yang tidak dipungut oleh bendahara desa sebesar Rp. 42.700.353, yang menyebabkan penerimaan negara mengalami penundaan.

Karena terjadi tekor pada kas alokasi dana desa dan kas pada dana desa serta pajak negara yang tidak dipungut oleh bendahara desa sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp. 306.718.547.

"Tapi dari kerugian yang ada terdapat pengembalian tidak lanjut dari LHP sebesar Rp. 24.903.980, sehingga total temuan kerugian negara hingga saat ini sebesar Rp. 281.814.567," terangnya.

I Ketut menegaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP Pidana. (mm)

 
 

Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika, SH. 
Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika, SH.  (POS-KUPANG.COM/GORDY DONOFAN)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved