Mata Najwa
Wapres Maruf Amin Tak Tinggal Diam Siswi Dipaksa Berjilbab, Nadiem Makarim Bereaksi! Di Mata Najwa
Maruf Amin yang berlatar ulama dan mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI) pun menjelaskan soal wajib tidaknya jilbab di sekolah.
Maka menurut saya kebijakan seperti itu tidak tepat dalam sistem kenegaraan kita, kecuali untuk Aceh yang punya kekhususan," ujar dia.
Menurut Maruf Amin, peraturan daerah menjadi kurang tepat apabila sudah menyangkut pemaksaan agama lain untuk menggunakan atribut agama lainnya.
Dalam hal ini adalah jilbab.
Walaupun kasus siswa non muslim yang harus mengenakan jilbab di sekolah tersebut baru saat ini muncul, tetapi isu serupa sudah sering terjadi di beberapa daerah.
Hanya saja mencuatnya kasus SMKN 2 Padang tersebut membuat pemerintah pusat menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama soal atribut sekolah tersebut, pada Rabu.
MAruf Amin mengatakan, meskipun beberapa kali terjadi di beberapa daerah, tetapi selama ini hal tersebut belum menjadi isu nasional sehingga pemerintah pusat belum mengambil sikap.
"Tapi ketika itu menjadi fenomena, masalahnya bersifat nasional dan mengganggu prinsip kebhinekaan, toleransi, saya kira perlu pemerintah ambil langkah," kata dia.
"Untuk jilbab sudah ada SKB 3 menteri yang menetapkan cara bagaimana berpakaian itu diatur di sekolah negeri.
Dikecualikan Aceh, saya kira itu tepat sekali," lanjut Ma'ruf.
Respon Nadiem Makarim
Adapun isu polemik jilbab di SMKN 2 Padang tersebut bermula dari viralnya sebuah video seorang siswi non muslim yang diminta mengenakan hijab di sekolah tersebut.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, kejadian tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan.
"Bukan hanya melanggar undang-undang (UU), melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan," kata Nadiem Makarim melansir laman Instagram resminya, Minggu (24/1/2021).
Dia menegaskan, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada siswa untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
"Apalagi jika tidak sesuai agama atau kepercayaan siswa," tegas Nadiem Makarim.