Penanganan Covid

Update Covid-19 Mabar : Kabar Gembira, 11 Pasien Positif Covid-19 Sembuh

Sebanyak 11 pasien positif Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dinyatakan sembuh

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Mabar, Yohanes Johan, A.Md 

"Iya," kata Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Mabar, Yohanes Johan, A.Md.

Sejumlah keluarga pasien H sempat mendatangi RSUD Komodo Labuan Bajo pada Selasa pagi untuk meminta pasien tersebut dimakamkan oleh pihak keluarga.

Pihak keluarga beralasan dapat membawa jenazah karena pada hari sebelumnya satu pasien positif Covid-19 mendapatkan izin dari Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula untuk dimakamkan di Pekuburan milik SVD di Novisiat Sang Sabda Kuwu, Kabupaten Manggarai.

Sempat terjadi diskusi cukup alot dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten dan berbagai pihak yang hadir, namun akhirnya pihak keluarga menerima dan jenazah dimakamkan di pekuburan milik Pemda Mabar di Manjerite Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Mabar.

Keluarga punya berkesempatan untuk menyalatkan jenazah dan bersama menggunakan APD lengkap membawa masuk jenazah ke ambulans milik RSUD Komodo Labuan Bajo pukul 11.40 Wita dan langsung bergerak ke pekuburan Manjerite.

Hadir dalam kesempatan itu anggota DPRD Kabupaten Mabar, Martinus Mitar, Plh Sekda Mabar, Ismail Surdi, Kasat Pol PP Mabar, Stev Salut, Kadis Kesehatan Mabar, Paulus Mami, Kepala Seksi Pelayanan dan Penunjang Medik RSUD Komodo Labuan Bajo, dr Andri Sitepu dan aparat kepolisian dari Polres Mabar.

Diberitakan sebelumnya, angka kasus positif Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menunjukkan peningkatan dalam kurun waktu 1 bulan terakhir, Senin (1/2/2021).

Plh Sekda Mabar, Ismail Surdi mengatakan, untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), telah dikeluarkan Surat Edaran Bupati Mabar.

Surat edaran tertanggal 20 Januari 2021 dan ditanda tangani Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula tersebut.

Surat edaran bernomor: Organ./065/07/I/2021 itu tentang Pengaturan dan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Swasta Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19 di Kabupaten Manggarai Barat-NTT.

Dalam edaran tersebut, organisasi pemerintahan dan swasta di Kabupaten Mabar diminta untuk melakukan penyesuaian sistem kerja.

"Agar semua instansi pemerintah baik Pemda, instansi vertikal, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta melakukan kerja 50 persen di kantor dan 50 persen di rumah hingga 28 Februari 2021. Itu langkah yang kami Ambil karena adanya kluster perkantoran yang terjadi, semoga dengan hal itu bisa dilakukan," kata Ismail Surdi.

Dalam surat tersebut juga diminta agar kantor ditutup bila salah satu pegawai atau staf terpapar Covid-19.

Ismail mengakui, faktor penyebab masih tingginya angka Covid-19 di Kabupaten Mabar karena ketidakpatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 3M.

Protokol kesehatan 3M, yakni mengenakan masker hingga menutup hidung dan mulut, selalu mencuci tangan dan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved