News

Setelah Ada SKB 3 Menteri Cabut Aturan Seragam Agama, Begini Nasib Sekolah Madrasah & Siswa di Aceh

Sekolah negeri tidak diperbolehkan membuat aturan khusus pakaian berbau agama. Simak penjelasannya

Editor: Benny Dasman
Youtube/capture
Selasa, 26 Januari 2021 08:23 zoom-inlihat fotoSatu Siswi Nonmuslim SMKN 2 Padang Curhat Tak Keberatan Pakai Jilbab: Iman Saya Tetap Percaya Yesus Youtube (Capture) Ilustrasi foto: Satu Siswi Nonmuslim SMKN 2 Padang Curhat Tak Keberatan Pakai Jilbab. Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Satu Siswi Nonmuslim SMKN 2 Padang Curhat Tak Keberatan Pakai Jilbab: Iman Saya Tetap Percaya Yesus, https://manado.tribunnews.com/2021/01/26/satu-siswi-nonmuslim-smkn-2-padang-curhat-tak-keberatan-pakai-jilbab-iman-saya-tetap-percaya-yesus?page=4. Editor: Frandi Piring 

Pengecualian Aceh

Terkait SKB yang mengatur seragam dan atribut berdasarkan kekhususan agama itu, Nadiem juga memberikan pengecualian untuk madrasah dan sekolah agama lainnya. Aturan SKB 3 menteri itu tidak berlaku bagi seluruh sekolah di Provinsi Aceh.

"Untuk madrasah atau sekolah agama lainnya yang dikelola Kemenag atau swasta tidak berlaku," kata Plt. Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Rohmat Mulyana, Rabu (3/2/2021).

Rohmat juga menegaskan aturan itu hanya berlaku di sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah. Artinya, SKB hanya ditujukan untuk sekolah negeri di seluruh penjuru daerah.

Sebelumnya, isu intoleransi di lingkungan sekolah mencuat kembali saat ada aturan berseragam di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat yang memaksa siswi non-muslim memakai jilbab. Merespons hal tersebut, Nadiem meminta pemerintah daerah memberi sanksi hingga pembebasan jabatan bagi pihak yang terlibat.

Komnas HAM Sumatera Barat mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Sumatera Barat dan Ombudsman Sumatera Barat tengah mengevaluasi aturan di seluruh SMA/SMK di wilayah tersebut dan akan mengubah aturan yang berpotensi intoleran dan diskriminatif.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Nasib Sekolah Madrasah dan Siswa di Aceh Setelah Ada SKB 3 Menteri Cabut Aturan Seragam Agama, https://sumsel.tribunnews.com/2021/02/04/nasib-sekolah-madrasah-dan-siswa-di-aceh-setelah-ada-skb-3-menteri-cabut-aturan-seragam-agama?page=2

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved