Berita Terkini Nasional
Nadiem Makarim Keluarkan Keputusan Tak Ada UN, Ujian Sekolah dan Ujian Kesetaraan di Tahun 2021
Nadiem Makarim mengeluarkan keputusan penting soal Ujian Nasional (UN) dan ujian sekolah tahun 2021. Tentang Apa?
POS KUPANG, COM - Pandemi covid-19 yang belum juga berakahir membuat sektor pendidikan menjadi salah satu yang terganggu.
Menyikapi hal tersebut, Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengeluarkan keputusan penting soal Ujian Nasional (UN) dan ujian sekolah tahun 2021.
Nadiem Makariem memutuskan tak akan ada ujian nasional, ujian sekolah dan ujian kesetaraan di tahun 2021 ini.
Dengan keputusan ini maka hasil UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.
Keputusan ini diambil di tengah pandemi virus Corona yang masih terus terjadi.
Dengan mempertimbangkan keselamatan para siswa dan tenaga pengajar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Melalui surat edaran yang diterbitkan pada 1 Februari 2021 itu, Nadiem menetapkan bahwa Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada tahun 2021 ini ditiadakan.
"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," bunyi poin pertama surat edaran yang diterima Tribunnews.com dari Kemendikbud, Kamis (4/2/2021).
"Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," lanjut bunyi surat edaran itu.
Pada surat tersebut, Nadiem mengungkapkan alasan peniadaan UN dan ujian kesetaraan adalah langkah responsif untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.
Dalam poin ketiga surat edaran tersebut disebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Lalu memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Pada poin empat disebutkan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah yang dimaksud pada angka 3 huruf c, yakni dilaksanakan dalam bentuk berupa portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya seperti penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.