Selasa, 19 Mei 2026

Menag Minta Jajarannya Jadi Teladan dan Ajak Tokoh Agama Sosialisasikan Prokes 5M

Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

Tayang:
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Foto kiriman Humas Kanwil Kemenag NTT.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas  

6. Penyuluh Agama, untuk:

a. Melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) di kelompok binaannya dengan melibatkan lembaga keagamaan binaan di RT/RW/desa/kelurahan, seperti Majelis Taklim, Sekolah Minggu dan seterusnya.

b. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

c. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia  melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

7. Seluruh Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, untuk:

a. Menjadi teladan  dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

Gara-Gara Ini Pelajar di Reo Hingga Tenggelam di Sungai Wae Pesi

Ini Total Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur

Begini Kronologis Risky Tenggelam di Wae Pesi Reo Manggarai

b. Dilarang melakukan aktifitas atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved