Menag Minta Jajarannya Jadi Teladan dan Ajak Tokoh Agama Sosialisasikan Prokes 5M
Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
6. Penyuluh Agama, untuk:
a. Melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) di kelompok binaannya dengan melibatkan lembaga keagamaan binaan di RT/RW/desa/kelurahan, seperti Majelis Taklim, Sekolah Minggu dan seterusnya.
b. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.
c. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).
7. Seluruh Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, untuk:
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.
• Gara-Gara Ini Pelajar di Reo Hingga Tenggelam di Sungai Wae Pesi
• Ini Total Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur
• Begini Kronologis Risky Tenggelam di Wae Pesi Reo Manggarai
b. Dilarang melakukan aktifitas atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/menteri-agama-menag-yaqut-cholil-qoumas.jpg)