Kepala UTD PMI NTT: Perempuan Pernah Hamil Tak Boleh Donor Plasma Darah
Kepala UTD PMI NTT Samson Ehe Teron: Perempuan Pernah Hamil tak boleh donor plasma darah
Kepala UTD PMI NTT Samson Ehe Teron: Perempuan Pernah Hamil tak boleh donor plasma darah
POS-KUPANG.COM - PASIEN Covid-19 yang telah sembuh tidak serta merta menjadi pendonor plasma darah (convalescent). Namun ada syaratnya. Kepala Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia Provinsi NTT ( UTD PMI NTT), dr Samson Teron, SpPK menyebut ada beberapa persyaratan, di antaranya harus sembuh paling cepat 14 hari, berusia antara 17 hingga 65 tahun dan bebas dari penyakit HIV, Sifilis, Hepatitis B dan C.
• Bangun Penahan Banjir di Wae Reca
"Perempuan yang pernah hamil tidak boleh donor," tandas Samson ketika diwawancara Reportet Pos Kupang, Intan Nuka, Kamis (28/1/2021). Berikut ini petikan wawancara lanjutannya:
Apa saja syarat bagi penyintas Covid-19 yang mau mendonor plasma darah?
Jadi, ada syarat tertentu. Mereka sudah harus sembuh paling cepat 14 hari. Penyintas Covid-19 baik laki-laki maupun perempuan berumur antara 17 hingga 65 tahun, tekanan darah systole 180 mmHg. Tekanan darah diastole paling tinggi 100 mmHg, kadar hemoglobin cukup dan tidak boleh terlalu tinggi (tidak lebih dari 18 g/dL), serta harus diperiksa bebas dari penyakit yang dikeluarkan melalui darah seperti HIV, Sifilis, Hepatitis B dan C. Tapi, pada perempuan yang pernah hamil tidak boleh donor.
Mengapa perempuan yang pernah hamil tidak boleh menjadi pendonor?
Pada perempuan yang pernah hamil dan melahirkan itu, dalam plasma ibu itu terbentuk antibodi terhadap sel darah putih. Dalam dunia kedokteran namanya HLA (Human Leukocyte Antigen).
Ibu akan membuat antibodi itu kepada anaknya. Pada waktu ibu mendonorkan plasmanya dan diberikan ke pasien, nanti HLA ibu akan mengikat HLA pasien yang menerima plasma sehingga terjadi reaksi antigen-antibodi, terutama neutrofil yang akan berikatan.
• Lawan Covid-19 dengan Kesetiakawanan
Anti neutrofil dan neutrofil dari pasien akan berikatan dan menimbulkan kerusakan pada membran alveolus paru. Hal itu akan mengakibatkan pengeluaran cairan yang kita sebut paru-paru terendam air dan pasien sesak bahkan bisa meninggal.
Bagaimana cara agar penyintas mau mendonor plasma?
Nah, persoalannya sekarang kan apakah kita punya ketersediaan plasma ketika dibutuhkan? Kita harus punya orang-orang yang secara sukarela mendonorkan plasma darahnya. Mereka (penyintas) juga belum tentu mau. Ada yang sudah mau donor, tapi keluarganya bilang jangan.
Banyak hal yang pengaruhi orang untuk mendonor. Saya sudah minta mereka untuk datang donor. Tadi ada satu mau datang tapi harus bicara dengan keluarga dulu. Mudah-mudahan penyintas Covid-19 ini punya hati untuk mau memberi.
Bagaimana alur mendonor plasma?
Alurnya itu seperti donor biasa. Orang datang, isi formulir khusus penyintas, lalu diperiksa. Apabila persyaratannya memenuhi, kami lihat lagi berat badan. Kalau berat badan antara 45-55 kg, saya suruh donor konvensional, pakai biasa. Kalau di atas 55 kg baru ambilnya pakai mesin, karena ambil banyak.
Lalu, kita ambil darahnya untuk diperiksa darah lengkapnya dan jumlah antibodi. Antibodi yang diperiksa itu bisa kualitatif dan kuantitatif.
Untungnya kalau donor manual, kita bisa dapat sel darah merahnya, juga plasmanya walau hanya satu kantong, sekitar 200-220 cc.
Ada permintaan donor plasma di media sosial, apakah sah-sah saja?
Mereka kan mengimbau orang untuk donor. Tetap yang ditunjuk undang-undang itu untuk boleh mengambil darah adalah Unit Transfusi Darah PMI dan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit. Bukan bank darah ya.
Apa upaya PMI NTT?
Saya masuk ke grup-grup penyintas supaya saya bisa beri edukasi dan pencerahan, saya bisa jawab pertanyaan mereka. Masih persoalan itu ya penyintas itu dihubungi oleh keluarga yang sakit dulu baru mereka datang. Itu yang tidak kami harapkan. Kami selalu info, datang lebih dulu biar kami sudah ambil, simpan, kalau dokter minta, kami langsung berikan. Kami harus menyiapkan fasilitas dan terus mengimbau mereka. Mudah-mudahan mereka mau datang.
Persoalannya itu seperti begini. Tadi ada stok tiga. Kalau tiga itu orang punya, kami tidak bisa beri ke orang lain. Makanya saya mau minta tolong masyarakat datang donor saja. Tidak usah tahu siapa yang nanti kita beri juga.
Bagaimana stok darah saat pandemi Covid-19 ini?
Stok darah menurun. Pemakaian turun hampir 3.000 kantong. Tahun 2019 itu sekitar 21.000 hingga 22.000 kantong per tahun. Kemarin sekitar 17.000-an kantong. Ini saya lihat trennya juga nanti turun.
Permintaan ya memang turun. Kami menyiapkan sesuai permintaan. Kami tidak ada istilah kekurangan, melainkan pemenuhan-permintaan. Kalau diminta 2200, ya kita upaya agar lebih dari 2200 kita siapkan.
Kita selalu berusaha mencukupi permintaan. Darah tidak bisa ambil lebih, karena bisa kadaluarsa, lalu terbuang. Jadi, ambil sesuai kebutuhan.
Apakah masih ada penyintas yang mendonor saat situasi pandemi?
Biasanya pendonor sukarela itu sampai 97 persen. Tahun 2020 hanya 75 persen pendonor sukarela, sedangkan 25 persen itu pendonor pengganti.
Apa harapan dan imbauan PMI NTT bagi masyarakat?
Kebutuhan darah baik bagi pasien Covid-19 dan bukan Covid-19 tetap berjalan. Untuk memenuhi permintaan dokter itu, masyarakat bisa mendonorkan darah baik bagi penderita Covid-19 atau donor biasa. Sehingga kita bisa melayani permintaan dokter di rumah sakit baik di Kupang atau seluruh NTT. *