Berita Kriminal
Ayah Biadab! Tega Rudapaksa Anak Kandung Setelah Korban Dicekoki Miras hingga Mabuk
Ayah Biadab! Tega rudapaksa anak kandung di lokalisasi setelah korban dicekoki iras hingga abuk
Ayah Biadab! Tega Rudapaksa Anak Kandung Setelah Korban Dicekoki Miras hingga Mabuk
POS-KUPANG.COM - Bak pagar makan tanaman, seorang ayah di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat benar-benar biadab.
Ia tega merudapaksa anak kandungnya sendiri di lokalisasi setelah korban dicekoki miras hingga mabuk.
Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan perbuatan tersebut dilakukan pada Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di tempat lokalisasi di daerah Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
• Pernikahan Ayu Ting Ting & Adit Jayusman Batal, Peringat Mbak You Soal Sumpah kembali Disorot
Sebelumnya, ayah bejat berinisial WS (63) itu mengajak korban untuk menemani minum-minuman keras.
"Pelaku mengajak minum anaknya di sebuah kios di Pasar Panjalin di daerah Sumberjaya, Kabupaten Majalengka," ujar Siswo saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (4/2/2021).
Selanjutnya, jelas dia, anaknya yang berinisial P (16) dipaksa untuk ikut minum sampai kemudian anaknya juga ikutan mabuk.
Dalam keadaan sama-sama mabuk, pelaku memesan sebuah kamar di tempat lokalisasi di daerah Kecamatan Palasah.
"Pelaku membawa masuk korban ke sebuah kamar dan dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol, korban dilecehkan dan dirudapaksa oleh pelaku," ucapnya.
Puas melakukan aksi bejatnya, pelaku membawa sang anak pulang ke rumah di daerah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
• Selama Januari 2021, Ada 14 Kasus DBD di Sumba Timur
Sebelumnya, sang ayah mengancam kepada anaknya untuk tidak memberitahukan/melaporkan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
"Karena merasa ketakutan dan trauma, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kakak kandungnya dan kemudian korban dengan diantar kakak kandungnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian," jelas dia.
Akibat perbuatannya, kata Kasat, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Siswo.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BEJAT! Seorang Pria di Majalengka Cabuli Anak Kandungnya Sendiri, Cekokkan Alkohol Lebih Dulu