Terkini Nasional
Jokowi Ingin Pilkada 2024, Reaksi Pengamat: Pemerintah Sedang Dijangkiti Amnesia, Awas Bahaya Besar
Sikap Presiden Joko Widodo menginginkan agar pelaksanaan pilkada tetap tahun 2024 dianggap berbeda pada Pilkada 2020.
POS KUPANG, COM - Sikap Presiden Joko Widodo menginginkan agar pelaksanaan pilkada tetap tahun 2024 dianggap berbeda pada Pilkada 2020.
Pada saat itu, pemerintah ngotot dan beralasan menjaga hak konstitusi rakyat meski pandemi covid-19 masih berlangsung.
Sekarang, dengan dalih bahwa tahun 2024 itu sudah diatur dalam UU No 10 Tahun 2916 tentang Pilkada. Kata lain adalah pemerintah tidak ingin ada perubahan waktu dalam pelaksanaan pilkada.
Direktur Eksekutif Voxpol Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mempertayakan beda sikap Presiden Jokowi pada pilkada 2020 dengan usulan perubahan pelaksanaan pilkada 2022 dan 2023 pasal 731 draft RUU Pemilu.
Sejumlah partai menginginkan pilkada serentak dilaksanakan pada 2022 dan 2023 dengan merevisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Presiden Jokowi menghendaki Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam Undang-undang Pilkada dijalankan terlebih dahulu. Ia tak ingin ketentuan di dalam undang-undang yang belum dijalani sudah direvisi terlebih dahulu tanpa mengetahui hasil pelaksanaannya.
Terlebih menurut Jokowi revisi Undang-undang Pemilu membutuhkan energi yang besar. Ia menilai energi yang besar tersebut semestinya difokuskan untuk menangani pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai.
Mendukung Pilkada 2020
Sikap Jokowi yang tak mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2022 dan 2023 karena alasan tersebut, khususnya alasan pandemi Covid-19 pun dipertanyakan.
Direktur Eksekutif Voxpol Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mempertanyakan alasan pemerintah menggunakan Covid-19 sebagai dalih untuk menolak pembahasan revisi Undang-undang Pemilu yang berujung pada pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023.
Sebabnya pada 2020, pemerintah bersikukuh tetap melaksanakan pilkada serentak meskipun pandemi Covid-19 juga masih berlangsung. Saat itu pemerintah beralasan Pilkada 2020 tetap harus digelar untuk menjaga hak konstitusi masyarakat.
“Menurut saya pemerintah sedang dijangkiti penyakit amnesia, mengapa dengan begitu cepat melupakan argumentasi yang pernah mereka gunakan untuk tetap ngotot melaksanakan pilkada tahun lalu?” kata Pangi kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).
“Apa karena anak mantu Presiden sudah selesai mengikuti perhelatan pesta pilkada, dan memenangkan pilkada Solo dan Medan sehingga Presiden tidak mendukung all out perhelatan pilkada serentak di tahun 2022-2023,” lanjut Pangi.
Ia meminta pemerintah melihat permasalahan ini secara menyeluruh dan terjebak kepentingan politik jangka pendek.
Menurut Pangi, akan ada banyak kerugian jika Presiden Jokowi memaksakan pilkada serentak tetap digelar bersamaan dengan Pemilu 2024 dengan menolak revisi Undang-undang Pemilu. Ia memprediksi penumpukan penyelenggraan Pilpres, Pileg dan Pilkada serentak 2024 akan menghasilkan risiko yang besar.
“Akan sangat berisiko terjadi kegaduhan yang berskala besar di masyarakat. Selain itu, pilkada serentak yang menumpuk jelas membutuhkan energi dan menguras tenaga KPU dalam menyelenggarakannya,” tutur Pangi.
“Bawaslu, MK nantinya juga bakal kewalahan karena banyaknya nanti perkara sengketa pilkada. Belum lagi punya potensi berulang kembali tragedi petugas KPPS yang meninggal karena proses penghitungan suara yang berhari-hari dan memakan waktu yang cukup lama,” lanjut dia.
Adapun saat ini sembilan Fraksi di DPR terbelah dengan ketentuan baru dalam draf UU Pemilu tersebut. Sebagian fraksi ingin melaksanakan Pilkada sesuai amanat Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni Pilkada serentak digelar November 2024.
Sementara, sebagian fraksi lainnya mendorong pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan di dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yakni pada 2022 dan 2023. Fraksi yang mendukung pelaksanaan pilkada serentak berbarengan dengan Pemilu 2024 ialah PDI-P, PPP, PKB, PAN, dan Gerindra.
Adapun Golkar, Nasdem, Demokrat, dan PKS menginginkan agar pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 2022 dan 2023 melalui revisi Undang-undang Pemilu.
[Sumber: Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim]
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Sikap Jokowi terhadap Pilkada 2020 dan 2022-2023",
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Jokowi Ingin Pilkada 2024, Pengamat: Pemerintah Sedang Dijangkiti Amnesia, Ingatkan Bahaya Besar Ini, https://kaltim.tribunnews.com/2021/02/03/jokowi-ingin-pilkada-2024-pengamat-pemerintah-sedang-dijangkiti-amnesia-ingatkan-bahaya-besar-ini?page=3
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pilkada-ilustrasi.jpg)