Bupati Terpilih Sabu Raijua

Demokrat Buka Suara Soal Orient WN AS jadi Bupati Terpilih Sabu Raijua, Anwar Hafid: Ada Kelalaian!

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat Anwar Hafid menilai ada kelalaian dari dua pihak dalam hal ini.

Editor: Benny Dasman
Istimewa
Rabu, 3 Februari 2021 12:11 zoom-inlihat fotoDemokrat Akhirnya Buka Suara Soal Orient WN AS jadi Bupati Terpilih Sabu Raijua, Sebut Ada Kelalaian Tangkap layar kanal YouTube KPU SABU RAIJUA Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020, Sabtu, 03 November 2020. Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Demokrat Akhirnya Buka Suara Soal Orient WN AS jadi Bupati Terpilih Sabu Raijua, Sebut Ada Kelalaian, https://sumsel.tribunnews.com/2021/02/03/demokrat-akhirnya-buka-suara-soal-orient-wn-as-jadi-bupati-terpilih-sabu-raijua-sebut-ada-kelalaian?page=4. Editor: Weni Wahyuny 

POS KUPANG, COM  - Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient P Riwu Kore disebut berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).

Sepakat mencalonkan pasangan Orient P Riwu Kore dengan Thobias Uly di Pilkada Sabu Raijua bersama PDIP, Demokrat akhirnya buka suara.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat Anwar Hafid menilai ada kelalaian dari dua pihak dalam hal ini.

Pertama dari pihak penyelenggara pemilu yakni KPU dan kedua dari pihak pemeriksa yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Secara regulasi dalam peraturan PKPU No.3 Tahun 2017 di bagian ke satu, pasal 4 jelas tertera 'mesti merupakan warga negara Indonesia'. Jadi menurut hemat saya, persoalannya terletak pada penyelenggara itu sendiri yang tidak detail dalam memastikan dengan segera status kewarganegaraan pasangan calon sesuai amanat undang-undang," ujar Anwar, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/2/2021).

"Kemudian pihak pemeriksa yakni Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM abai dalam memberikan status keputusan hukum terkait ini," imbuhnya.

Anwar mengatakan kelalaian itu merugikan calon terpilih dan partai pengusung yang mengusung calon terpilih.

Dia pun meminta ada penelusuran lebih lanjut terkait hal ini.

"Karena itu, mesti ditelusuri secara seksama mengapa kelalaian ini bisa terjadi baik dari pihak penyelenggara maupun dari pihak dirjen Imigrasi," kata dia.

Di sisi lain, Anwar juga menyinggung Undang-Undang di Indonesia tak mengenal sistem dwi kewarganegaraan, sehingga bupati Sabu Raijua terpilih tidak memenuhi syarat untuk menjadi kepala daerah terpilih.

"Merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Jadi otomatis syarat sebagai calon keoala daerah juga tidak terpenuhi," ungkapnya.

Anwar lantas menjelaskan bahwa Partai Demokrat berkoalisi dengan PDI Perjuangan dalam Pilkada Sabu Raijua 2020.

Keduanya sepakat mencalonkan pasangan Orient P Riwu Kore dengan Thobias Uly di Pilkada Sabu Raijua

Hanya saja, dia menegaskan bahwa Orient P Riwu Kore adalah kader dari PDI Perjuangan.

Sementara Thobias Uly kader dari Partai Demokrat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved