Senin, 11 Mei 2026

Bupati Ende Djafar Achmad Tidak Jadi Divaksin Covid-19 Ini Alasannya

Bupati Kabupaten Ende Djafar Achmad nampaknya tidak bakal disuntik Vaksin Covid-19 yang dijadwalkan dilaksanakan (4/2/2021) di RSUD Ende

Tayang:
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI.
Bupati Ende Djafar Achmad saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di Rujab Bupati Ende, Minggu (17/1/2021). 

POS-KUPANG.COM | ENDE - Bupati Kabupaten Ende Djafar Achmad nampaknya tidak bakal disuntik Vaksin Covid-19 yang dijadwalkan dilaksanakan (4/2/2021) di RSUD Ende.

Bupati Djafar tidak jadi disuntik Vaksin Covid-19 lantaran tidak masuk dalam kategori orang yang bisa divaksin, karena sudah berusia di atas 59 tahun.

Sebelumnya, orang nomor satu di Kabupaten Ende ini sempat menyampaikan dirinya siap divaksin Covid-19, bahkan jika menjadi orang pertama divaksin, Bupati Djafar bersedia.

Baca juga: Universitas  Nusa Nipa Indonesia Lakukan Sumpah Profesi 38 Perawat

Gusri, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Ende kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (2/2/2021) mengatakan, awalnya Bupati Djafar masuk dalam daftar pejabat yang akan divaksin perdana bersama para tenaga kesehatan.

Namun berdasarkan ketentuan yang ada, yang mana rentang usia yang bisa divaksin yakni 18 - 59, maka Bupati Djafar tidak jadi divaksin. "Karena usianya di atas 59," kata Gusri.

Baca juga: Di Sumba Timur - 181 Pasien Covid-19 Telah Sembuh

Gusri menyebut, vaksin Covid-19 sudah tiba di Ende, Sabtu (30/1/2021), 2. 360 dosis. Menurutnya, satu orang akan divaksin 2 dosis, yakni kepada 1.180 Nakes dan 10 pejabat essensial.

Untuk tahap pertama, dilakukan di RSUD Ende dan dilanjutkan ke 25 Puskesmas di Ende, (8/2/2021). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved