Bupati Ende Djafar Achmad Tidak Jadi Divaksin Covid-19 Ini Alasannya
Bupati Kabupaten Ende Djafar Achmad nampaknya tidak bakal disuntik Vaksin Covid-19 yang dijadwalkan dilaksanakan (4/2/2021) di RSUD Ende
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ENDE - Bupati Kabupaten Ende Djafar Achmad nampaknya tidak bakal disuntik Vaksin Covid-19 yang dijadwalkan dilaksanakan (4/2/2021) di RSUD Ende.
Bupati Djafar tidak jadi disuntik Vaksin Covid-19 lantaran tidak masuk dalam kategori orang yang bisa divaksin, karena sudah berusia di atas 59 tahun.
Sebelumnya, orang nomor satu di Kabupaten Ende ini sempat menyampaikan dirinya siap divaksin Covid-19, bahkan jika menjadi orang pertama divaksin, Bupati Djafar bersedia.
Baca juga: Universitas Nusa Nipa Indonesia Lakukan Sumpah Profesi 38 Perawat
Gusri, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Ende kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (2/2/2021) mengatakan, awalnya Bupati Djafar masuk dalam daftar pejabat yang akan divaksin perdana bersama para tenaga kesehatan.
Namun berdasarkan ketentuan yang ada, yang mana rentang usia yang bisa divaksin yakni 18 - 59, maka Bupati Djafar tidak jadi divaksin. "Karena usianya di atas 59," kata Gusri.
Baca juga: Di Sumba Timur - 181 Pasien Covid-19 Telah Sembuh
Gusri menyebut, vaksin Covid-19 sudah tiba di Ende, Sabtu (30/1/2021), 2. 360 dosis. Menurutnya, satu orang akan divaksin 2 dosis, yakni kepada 1.180 Nakes dan 10 pejabat essensial.
Untuk tahap pertama, dilakukan di RSUD Ende dan dilanjutkan ke 25 Puskesmas di Ende, (8/2/2021). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bupati-ende-djafar-achmad-ok-2.jpg)