Polda NTT Siap Periksa Kejiwaan Gadis yang Hina Petugas Kesehatan

Penyidik Polda NTT siap periksa kejiwaan gadis yang menghina petugas kesehatan

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
GSDS, pelaku ujaran kebencian saat diamankan polisi 

Penyidik Polda NTT siap periksa kejiwaan gadis yang menghina petugas kesehatan

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Gadis kelas sembilan salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Kupang berinisial GSDS yang menyebarkan ujaran kebencian tentang petugas kesehatan telah diamankan Polda NTT, Minggu (31/1/2021).

Ia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT setelah konten video ujaran kebencian tersebar di media sosial. Menurut orangtua pelaku, GSDS mengalami gangguan mental sejak 2019 lalu.

Baca juga: 25 Tenaga Kesehatan Di TTS Terpapar Covid-19

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, meski ada pengakuan orangtua soal kondisi kesehatannya, namun Polda NTT akan menghadirkan dokter guna memastikan kondisi kejiwaannya.

"Dari kondisi fisik, tidak menunjukkan ada gangguan, karena itu harus dipastikan melalui pemeriksaan dokter ahli," ujarnya kepada wartawan, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Dinas Peternakan Lembata Catat Total Kerugian Akibat ASF Miliaran Rupiah

Menurut dia, pelaku saat ini masih ditahan di Polda NTT. Ia dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU 19/2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved