Kasus Penganiayaan Warga oleh Anggota Satpol PP Berakhir Damai, Laporan Polisi Belum Dicabut
Soal kasus penganiayaan warga oleh Anggota Satpol PP Berakhir Damai, Laporan Polisi Belum Dicabut
Soal kasus penganiayaan warga oleh Anggota Satpol PP Berakhir Damai, Laporan Polisi Belum Dicabut
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Kasus penganiayaan oleh anggota Satpol PP Kota Kupang terhadap, Roni Djara berakhir damai.
Pelaku dan korban kasus penganiayaan dipertemukan oleh pemerintah Kota Kupang di Ruang Rapat Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Senin (01/02/2021).
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak bersepakat untuk mengkahiri kasus tersebut secara kekeluargaan.
Baca juga: BPBD Sikka Keluarkan Pernyataan Bencana Lagi
Sebagai wujud perdamaaian sesuai budaya masyarakat Sabu, kedua belah pihak mengakhiri kasus tersebut dengan "Cium Hidung".
Selain itu, kesepakatan damai itu dituangkan dalam surat pernyataan damai, ditandatangani oleh kedua pihak, disaksikan Asisten 1 Pemerintah Kota Kupang, Agus Ririmasse.
"Pelaku dan korban ternyata merupakan teman dekat," Kata Agus kepada wartawan, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Ini Penyebab Lambatnya Pemeriksaan Sampel PCR di Laboratorium Biomolekuler RSUD Kupang
Berkaitan dengan laporan polisi, Agus Ririmase mengatakan, akan dicabut dengan membawa surat pernyataan perdamaian tersebut.
"Saya akan antar surat pernyataan ini ke Polresta Kupang sedangkan Pak Camat akan antarkan ke Polsek Oebobo," katanya.
Camat Kota Radja, Rudi Abubakar, mengatakan, perdamaian tersebut dilakukan atas keinginan kedua pihak tanpa paksaan dari pihak mana pun.
"Setelah saya pertemukan mereka di Polsek Oebobo, mereka ingin untuk berdamai," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun di Polsek Oebobo, meski korban dan pelaku sudah bersepakat berdamai, namun proses hukum kasus itu terus berjalan.
Untuk melengkapi BAP, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, Senin (1/2/2021) hari ini. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Amar Ola Keda)