Korupsi Bansos Covid Kemensos
HASIL Rekonstruksi Terungkap Penyerahan Uang Suap Bansos Covid-19 Berlokasi di Sebuah Tempat Karaoke
Kasus dugaan korpsi yang melibatkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara (JPB) terus diproses oleh pihak berwajib.
Sementara Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Sindiran Pedas Rocky Gerung ke Gibran & Jokowi Soal Korupsi Bansos Bikin Sosok Ini Naik Pitam Siapa?
Baca juga: OTT Edhy Prabowo Mengejutkan, OTT Korupsi Bansos Paling Heboh! 8 Operasi Senyap KPK Sepanjang 2020
Adapun Ardian IM dan Harry Sidabukke yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tempat Karaoke di SCBD Jadi Lokasi Penyerahan Uang Suap Bansos Covid-19, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/01/tempat-karaoke-di-scbd-jadi-lokasi-penyerahan-uang-suap-bansos-covid-19?page=all