Begini Pengakuan Gadis NTT yang Buat Video Hina Petugas Kesehatan

Subdit V/cyber crime Direktorat Reskrimsus Polda NTT, pelajar ini didampingi sang ayah, Floriano Da Silva yang juga ASN pada dinas sosial NTT.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto saat memberikan keterangan kepada wartawan dan menghadirkan pelaku ujaran kebencian, Minggu (31/1/2021). 

Begini Pengakuan Gadis NTT yang Buat Video Hina Petugas Kesehatan

POS-KUPANG.COM|KUPANG-- GSDS (19), siswi kelas XII salah satu SMA di NTT sudah diamankan aparat kepolisian Dit Reskrimsus Polda NTT.

Selama pemerikasaan di ruang Subdit V/cyber crime Direktorat Reskrimsus Polda NTT, pelajar ini didampingi sang ayah, Floriano Da Silva yang juga ASN pada dinas sosial NTT.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan, Minggu (31/1/2021) malam menyebutkan kalau pelaku diamankan setelah polisi melakukan patroli media sosial oleh tim cyber Polda NTT.

"Kita amankan karena yang bersangkutan diduga melakukan penyebaran kebencian melalui media sosial," ujarnya. 

Kepada petugas yang memeriksanya, pelaku mengaku membuat enam video. Namun, dari enam video yang dibuat, hanya dia video saja yang viral dan mengandung ujaran kebencian.

Kepasa polisi, pelaku mengaku membuat video-video tersebut terinspirasi dari story temannya di WA soal kondisi pasien covid-19 di RSUD Naibonat Kabupaten Kupang yang diisolasi bersama pasien biasa lainnya.

"Pelaku lihat story WA temannya tentang kondisi korban covid sehingga pelaku membuat video dan disebarkan melalui facebook," tambah mantan Wadir Sabhara Polda NTT ini.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 45A ayat (2) dan pasal 43 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi.

"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum 6 tahun penjara atau denda Rp 1 milyar," katanya.

Di tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 buah handphone yang dipakai untuk merekam dan mengupload video ke facebook.

"Kita masih lakukan penyelidikan soal pelaku disebut punya gangguan kejiwaan. Kita juga dalami siapa yang meviralkan video itu. Kita tunggu perkembangan lebih lanjut," katanya.

Saring Sebelum Sharing

Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun meminta agar masyarakat selalu saring sebelum sharing. 

"Apapun yang dibuat di media sosial harus saring dulu informasinya sebelum di share," tandasnya.

Ia menambahkan, informasi yang tidak benar melalui media sosial bisa berakibat hukum. Ia mengajak seluruh  elemen masyarakat mendukung pemerintah dan tenaga kesehatan dalam penanganan covid-19.

"Jangan sampai terjadi lagi hal yang merugikan di tengah upaya pemerintah melakukan pencegahan covid," katanya.

Minta Maaf

Terpisah Floriano Da Silva (57) orang tua pelaku mengaku kaget dengan perbuatan anak kelimanya itu.

"Saya belikan handphone supaya dia pakai untuk sekolah online, tapi ternyata dipakai untuk hal lain. Saya sama sekali tidak tahu. Tadi sore saya kaget karena banyak yang menelepon saya dan mengirimkan video itu," ujar PNS pada Dinas Sosial yang ditugaskan di panti Hitbia Kupang ini.

Ia mengakui kalau anak gadisnya sempat sakit hilang ingatan pada tahun 2017 lalu sehingga putus sekolah dibangku kelas I SMA. 

Sebagai orangtua, Floriano menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan masyarakat NTT. 

Baca juga: Dandim 1601 Sumba Timur Cek Ketersediaan Tabung Oksigen di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu

Baca juga: Antisipasi Kekurangan Oksigen, PT AGI Tbk Siap Layani Pasokan Oksigen Di NTT

Baca juga: Yuk Buruan Ambil 5 Kode Redeem FF 1 Februari 2021 Resmi dari Garena! Ada Kode Redeem FF Sebelumnya

"Mewakili keluarga selaku orangtua, saya minta maaf kepada pemerintah, masyarakat dan paramedis atas perbuatan anak saya," tandasnya.(Laporan Reporter Pos Kupang, Amar Ola Keda)
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved