Penanganan Covid
Minta Aparat Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan di NTT, Wagub Nae Soi: Keras Tapi Humanis
Minta aparat tindak Pelanggar Protokol Kesehatan di NTT, Wagub Nae Soi: keras tapi humanis
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Sementara itu, Ketua Tim Terpadu Percepatan 3T NTT, drg. Domi Minggu Mere mengatakan penerapan sanksi telah diatur dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah provinsi maupun pemerintah kota Kupang tentang Penegakkan Protokol Kesehatan.
Ia menyampaikan, dalam kondisi saat ini, tim memang harus bertindak tegas dalam melaksanakan operasi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang makin masif.
"Memang harus tegas. Maksudnya keras adalah sesuai dengan aturan yang ada tentang penegakan protokol kesehatan. Kalau Pergub kita sudah punya, ada beberapa sanksi termasuk sanksi administrasi dan sandi di tempat misalnya push up," pungkas mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT itu.
Hingga Sabtu (31/1), kasus positif Covid-19 di Provinsi NTT telah mencapai angka 4.977 kasus, dengan 2.467 pasien sembuh dan 144 orang meninggal. Sementara itu, sebanyak 2.366 orang sedang menjalani karantina dan perawatan. Angka kasus positif Covid-19 di Kota Kupang sendiri mencapai 2.419 kasus. (Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)