MASYA ALLAH, Rizieq Shihab Dipolisikan Lagi, Kali Ini Kasusnya Penggunaan Lahan PTPN VIII di Bogor
Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya MRS.
MASYA ALLAH, Rizieq Shihab Dipolisikan Lagi, Kali Ini Kasusnya Penggunaan Lahan PTPN VIII di Bogor
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ibarat sudah jatuh ditimpa tangga, itulah yang dialami Rizieq Shihab sekarang ini.
Setelah statusnya menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan sehingga dijebloskan ke sel, kini pemimpin Front Pembela Islam yang telah dibekukan pemerintah itu, berurusan lagi dengan kasus ini.
Kasus terbaru yang dilaporkan ke Bareskrim Polri kali ini, adalah kasus penggunaan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII tanpa izin oleh Muhammad Rizieq Shihab (MRS) .
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Muhammad Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren.
Salah satunya, adalah eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.
Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.
Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.
Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.
"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.
Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Menanggapi pemberitaan itu, mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen memberikan pernyataan sinis.