Cek Pencairan BLT BPJS Termin 3 Tahun 2021, Belum Cair Termin 2? Klik bantuan.kemnaker.go.id
Cek Kapan BLT BPJS Termin 3 Cair serta Kepastian Pencairan BLT Termin 2 bagi yang belum mendapatkan bantuan klik bantuan.kemnaker.go.id
Cek Kapan BLT BPJS Termin 3 Cair serta Kepastian Pencairan BLT Termin 2 bagi yang belum mendapatkan bantuan klik bantuan.kemnaker.go.id
POS-KUPANG.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,2 juta diberikan pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja untuk membantu masyarakat yang terdampak covid-19.
Bantuan yang juga disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.
Bagi karyawan yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta tapi belum mendapat BLT BPJS gelombang 2, begini cara melaporkannya. Klik bantuan.kemnaker.go.id dan ikuti panduannya.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah memastikan pencairan subsidi gaji BLT BPJS Rp 1,2 juta di Januari 2021.
Diketahui, masih banyak karyawan yang menanti-nanti kapan pencairan BLT Karyawan termin 3 2021. Namun belum ada pengumuman resmi pemerintah apakah BLT Karyawan ini akan diberikan kembali untuk termin 3.
Sementara itu untuk termin ke-2 masih berusaha dirampungkan di Januari 2021.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,2 juta ini diberikan kepada karyawan yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu masih adapula karyawan atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menunggu-nunggu pencairan BLT BPJS termin 2 yang belum dicairkan hingga sekarang.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menuturkan pencairan BLT BPJS termin II masih bisa berlanjut di Januari.
Diketahui, belum semua karyawan mendapat bantuan subsidi gaji tersebut.
Pencarian BLT BPJS juga dilakukan dalam dua termin, masing-masing Rp 1,2 juta.
Rencana pencairan BLT karyawan diperpanjang ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Selasa 29 Desember 2020.
Dalam kesempatan tersebut, Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sedang mengupayakan agar bantuan subsidi gaji ( BSU ) tetap disalurkan kepada pekerja yang rekeningnya sempat bermasalah.
Dan untuk itu, Menaker Ida Fauziyah telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu ) untuk memberikan tenggat waktu pencairan BLT karyawan hingga akhir Januari 2021.