Abu Janda Dilaporkan ke Polisi, Ahmad Sahroni & Ferdi Hutahean Berbeda Pandangan, Kok Bisa Kenapa?

Menanggapi pelaporan terhadap Abu Janda itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kapolri agar tak pandang bulu.

Editor: Frans Krowin
Warta Kota.com
Permadi Arya alias Abu Janda kembali membuat kontroversi dengan menyebut Islam agama arogan 

Abu Janda Dilaporkan ke Polisi, Ahmad Sahroni & Ferdi Hutahean Berbeda Pandangan, Kok Bisa Kenapa?

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Beberapa hari terakhir,  nama Permadi Arya alias Abu Janda menjadi bahan pergunjingan hangat di media sosial.

Pro kontra soal pernyataannya terkait Islam, mengundang amarah warga negeri ini.  

Atas amarah itulah Abu Janda dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian baik atas pernyataan soal Islam juga soal rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Menanggapi pelaporan terhadap Abu Janda tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tak pandang bulu.

Selain itu Sahroni juga menyebut polisi harus segera menyikapi kasus rasisme maupun agama yang dilakukan oleh Abu Janda.

Pasalnya hal tersebut jelas-jelas hate speech berbau SARA, sehingga polisi harus tangkap.

"Jangan sampai dibiarkan karena bisa menciptakan konflik dan perpecahan,” ucap Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Jumat (29/1/2021) dikutip dari Tribunnews.

Menurutnya, penindakan terhadap Abu Janda oleh polisi sangat dibutuhkan untuk memberikan efek jera dan menjaga kerukunan kehidupan di masyarakat. 

“Diharapkan penindakan oleh polisi atas Abu Janda dan pihak-pihak lain sebelumnya memberikan efek jera, jadi orang nggak sembarangan lagi menghina orang lain berdasarkan rasisme maupun agama. Ini sangat bahaya buat NKRI,” tutur politikus NasDem itu.

Sebelumnya, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran rasial melalui akun sosial media Twitternya kepada aktivis Papua Natalius Pigai pada hari ini, Kamis (28/1/2021).

Laporan itu didaftarkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal Kamis 28 Januari 2021. Adapun akun yang dilaporkan adalah akun Twitter @permadiaktivis1.

Ketua Bidang Hukum KNPI, Medya Riszha Lubis menyampaikan konten ujaran rasial tersebut diunggah Permadi pada 2 Januari 2021 lalu. Unggahan itu dinilai sebagai unsur rasial kepada masyarakat Indonesia keturunan Papua.

"Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebenceian dengan memakai sara dalam tweet nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," kata Medya Riszha Lubis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

Ia menuturkan unsur kata yang diduga Permadi menyebarkan ujaran rasial berkaitan dengan kata evolusi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved