Ruang Kerjanya Disegel Begini Tanggapan Ketua DPRD TTU, Hendrik F Bana
Terkait ruang kerjanya disegel begini tanggapan Ketua DPRD TTU, Hendrik F Bana
Terkait ruang kerjanya disegel begini tanggapan Ketua DPRD TTU, Hendrik F Bana
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU -Ketua fraksi dan nggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) menyegel ruang kerja dua pimpinan DPRD, Kamis (28/1/2021). Ruang kerja Ketua DPRD Hendrik F Bana dan ruang kerja Wakil Ketua I DPRD Yasintus Lape Naif disegel menggunakan bambu.
Mereka memaku dua batang bambu membentuk tanda silang pada pintu yang sedang tertutup. Kemudian membiarkannya dan pergi berlalu sembari tersenyum, tertawa dan bercanda.
Aksi itu buntut dari ketidakpuasan anggota dewan terhadap sikap pimpinan DPRD yang tidak konsisten menggelar rapat dengan agenda evaluasi kinerja lembaga DPRD tahun 2020.
Baca juga: KRI Escolar-871 Perkuat Lantamal VII Kupang: Aribawa Harap Lincah Seperti Ikan Escolar
Sekretaris Fraksi Ampera DPRD TTU, Yohanes Salem mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan karena tidak puas terhadap sikap Ketua DPRD Hendrik Bana yang tidak konsisten.
"Seluruh anggota berikhtiar untuk wajib melakukan evaluasi kinerja lembaga DPRD di awal tahun 2021. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui segala kekurangan di tahun 2020, dan 2021 kita perbaiki," kata Yohanes.
Baca juga: Tinjau Mesin Generator Oksigen, Habel Dorong Segera Diperbaiki
Namun rapat evaluasi ditunda oleh Ketua DPRD Hendrik Bana dengan alasan Plt Sekretaris DPRD TTU sedang tidak berada ditempat.
Menurutnya, evaluasi kinerja berkaitan dengan fungsi lembaga DPRD, yakni anggaran, legislasi dan pengawasan.
"Selama ini, DPRD sebagai lembaga aspirasi tidak merespon secara tuntas aspirasi masyarakat. Salah satunya mengenai nasib tenaga guru kontrak daerah yang tidak diakomodir oleh Pemda TTU. Waktu itu sudah difasilitasi oleh pimpinan DPRD dan keputusannya adalah kita membentuk Pansus untuk melakukan penyelidikan lebih dalam," terangnya.
Ketua Fraksi Indonesia Sejahtera DPRD TTU, Arifintus Talan mengatakan, penyegelan ruang kerja ketua dan wakil ketua merupakan bentuk reaksi terhadap respon negatif Ketua DPRD atas inisiasi para anggota.
"Kita yang tergabung dalam tujuh fraksi ini berinisiasi untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran DPRD TTU sejak tahun 2020," ujarn Arifin.
Menurutya, evaluasi yang dilakukan bertujuan untuk memperbaiki kinerja DPRD yang masih kurang efektif.
Ia mengakui aksi penyegelan sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap penundaan jadwal rapat evaluasi yang dilakukan sepihak oleh pimpinan DPRD.
Arifin menjelaskan, pada Selasa (26/1) lalu, pihaknya telah melakukan rapat internal atas inisiasi para anggota untuk melakukan evaluasi yang dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
Disepakati bahwa rapat evaluasi digelar pada Jumat (28/1). Namun beberapa jam sebelum rapat evaluasi dimulai, Ketua DPRD Hendrik Bana membatalkan rapat tersebut melalui grup Whatsapp DPRD TTU. Alasannya, Plt Sekwan bersama staf mengantar surat ke Kupang untuk persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih TTU.
"Ini yang membuat kami sangat kecewa, mengapa hanya kepergian Plt Sekwan dan staf ke provinsi lantas evaluasi yang menjadi agenda penting DPRD TTU ditunda," tandas Arifin.
Arifin mengatakan, pihaknya menyampaikan tiga tuntutan, yakni melakukan penyegelan, melayangkan surat mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD, dan akan melaporkan kepada Badan Kehormatan DPRD untuk kemudian melakukan pemanggilan terhadap pimpinan DPRD.
Salah Alamat
Ketua DPRD TTU, Hendrik F Bana mengatakan, sikap anggota dewan melayangkan mosi tidak percaya terhadap pimpinan salah alamat. Hal tersebut bukan kewenangan fraksi, tetapi partai politik. "Karena kami sebagi unsur pimpinan diberikan tugas tambahan sebagai ketua dan wakil ketua DPRD," tandas Hendrik saat ditemui, Kamis (28/1).
Menurut Hendrik, anggota yang melakukan penyegelan ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua bertujuan untuk menggiring opini publik. Ia menegaskan, urusan lembaga DPRD selama ini berjalan normal.
Ia menilai penyegelan ruang kerja bukan keputusan yang tepat. Hendrik meminta anggota dewan untuk menunjukan salah satu bentuk upaya pimpinan DPRD menghambat hak-hak mereka.
Hendrik menjelaskan, dalam evaluasi tersebut, secara prosedural sebagaimana diatur Tatib DPRD No 1 tahun 2019 bahwa yang mengatur administrasi secara keseluruhan dalam sekretariat DPRD.
"Pak Plt Sekwan sementara berada di Kupang. Kami perintahkan ke sana untuk mengantar seluruh dokumen terkait proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTU periode 2021-2026 di Biro Tatapem Setda NTT," bebernya.
"Jika Plt Sekwan bersama staf tidak berada di tempat, lantas siapa yang akan mengurus administrasi terkait hasil evaluasi tersebut?" ujarnya retoris.
Menurutnya, jadwal rapat evaluasi yang telah ditetapkan tidak dibatalkan secara sepihak oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Pihaknya telah menyampaikan pembatalan rapat evaluasi melalui aplikasi Whatsapp grup DPRD TTU bahwa evaluasi ditunda ke hari Senin. "Dan itu, resmi dalam WA grup DPRD Timor Tengah Utara," tandasnya.
Ia menilai, aksi penyegelan yang dilakukan anggota dewan tidak tepat dan sangat tidak elegan. "Kita tahu bahwa hanya di TTU yang selalu viral ke mana-mana tentang hal-hal kita berseberangan," ujarnya. (cr5)