BLT BPJS
KABAR TERBARU, BLT BPJS Kemungkinan Akan Diperpanjang, Menaker Sebut ada Syarat
SABAR, BLT BPJS Kemungkinan Bisa Diperpanjang di 2021, Dengan Sejumlah Syarat
BLT BPJS Masih Dilanjutkan? Ini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan, Masih mempertimbangkan Hal Penting
POS-KUPANG.COM - Informasi mengenai Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi pertanyaan bagi masyarakat khususnya karyawan yang selama ini mendapat bantuan tersebut
Pasalnya di tahun 2021 ini ada kemungkinan BLT BPJS bakal dilanjutkan kembali.
Sinyal-sinyal kelanjutan BLT BPJS itu dikirimkan oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah.
Sebelumnya di tahun 2020 BLT untuk para pekerja disalurkan dalam 2 gelombang.
Setiap karyawan menerima pencairan sebesar Rp 1,2 juat di setiap gelombang.
Rencananya bantuan subsidi gaji bagi pekerja swasta bergaji dibawah Rp 5 juta akan disalurkan lagi pada tahun 2021 ini.
Namun, ada sejumlah hal penting yang masih dipertimbangkan supaya rencana ini terealisasi.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia belum menerima perintah untuk menyalurkan lagi program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh untuk 2021.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan, untuk tahun anggaran APBN 2021 Kemenaker RI masih menunggu koordinasi dengan Kemenko Perekonomian.
Program bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh untuk 2021 bisa didiskusikan jika sudah menimbang beberapa hal penting.
"Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021, “kata Menaker Ida, dikutip Tribunjogja.com dari laman Kemenaker, Senin (25/1/2021).
Sedangkan untuk program Program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2020, proses penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.
Secara rinci, subsidi gaji/upah gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang.
Dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.
Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000.
Atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.
“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (18/01/2021)
Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal sebagai berikut
1. Duplikasi data
2. Nomor rekening yang tidak valid
3. Rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta
4. Rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.
"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujarnya.
Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.
Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.
“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida menambahkan.
Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BSU tahun 2021, Menaker Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.
“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian."katanya.
Menaker Ida Fauziyah Singgung Pencairan di Tahun 2021
Kelanjutan progran Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS Ketenagakerjaan hingga kini masih jadi teka-teki.
Sejauh ini belum ada kepastian apakah BLT BPJS 2021 bakal kemali dilanjutkan di tahun 2021.
Sebelumnya program ini dimulai pada tahun 2020 silam.
Tujuannya membantu karyawan yang terkena dampak covid-19.
Pemerintah telah menacirkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dalam 2 gelombang.
Pencairan tahap 2 dimulai pada November 2020 silam.
Simak info BLT BPJS 2021: BLT subsidi gaji 2021 kapan cair? ada kabar mengejutkan, begini penjelasan Menaker soal BLT BPJS 2021.
Banyak masyarakat yang berharap jika BLT (Bantuan Langsung Tunai) Subsidi Gaji untuk karyawan dilanjutkan di tahun 2021.
Bagaimana faktanya? BLT subsidi gaji 2021 kapan cair? ada kabar mengejutkan, begini penjelasan Menaker soal BLT BPJS 2021.
Di masa pandemi covid-19, BLT karyawan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi penyelamat bagi pekerja yang berpenghasilan rendah.
Manfaat dari BLT tersebut dirasakan oleh salah satu karyawan di PT Hotel Bumi Wiyata, Endang Suhana.
Dia berharap bantuan tersebut bisa berlanjut di tahun ini.
"Tentu saya berharap mendapatkan bantuan subsidi upah untuk membantu kondisi keuangan keluarga di tengah pandemi ini," katanya melalui tayang video diakun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (7/1/2021) seperti dikutip dari TribunJakarta.
"BSU ini saya gunakan untuk kebutuhan saya dalam keluarga sehari-hari.
Semoga subsidi gaji ini masih berlanjut lagi," sambungnya.
Endang telah menerima BLT subsidi gaji sebanyak dua kali.
Pada termin pertama, dirinya menerima bantuan pada 27 Agustus 2020.
Kemudian termin kedua, dia menerima pada 11 November 2020.
"Saya juga mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2010," ucapnya.
Harapan yang sama juga dinyatakan oleh Novi Apriyadi (45).
Dirinya telah merasakan manfaat dari adanya bantuan subsidi upah pada tahun lalu.
Bantuan yang didapatkan langsung dia gunakan untuk membiayai pendidikan anaknya.
"Manfaatnya dapat BSU, saya bisa membayar biaya sekolah anak saya," kata dia.
Novi merupakan pekerja di PT Mutiara Hexagon yang bertugas di bidang converting, dengan upah di bawah Rp 5 juta.
Dirinya juga menerima BSU tersebut sebanyak dua kali, pada tahap pertama 28 Agustus dan tahap kedua 12 November 2020.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah memberikan keterangan terbaru tentang kelanjutan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam keterangannya, Ida juga menyinggung tentang pencairan BLT karyawan gelombang 2 yang sempat tertunda.
Beberapa pekerja belum menerima BLT karyawan gelombang 2 karena rekening mereka bermasalah.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul SABAR, BLT BPJS Kemungkinan Bisa Diperpanjang di 2021, Dengan Sejumlah Syarat, https://kaltim.tribunnews.com/2021/01/26/sabar-blt-bpjs-kemungkinan-bisa-diperpanjang-di-2021-dengan-sejumlah-syarat?page=all
Editor: Januar Alamijaya