Satgas Desa Aewora Kabupaten Ende Cegah Corona Pakai 7M Melanggar Prokes Dikenakan Sanksi Adat 

salut dengan pola pencegahan Covid-19 di desa yang jaraknya kurang lebih 80 Km dari Kota Ende tersebut.

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
FOTO. POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI.
Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana saat menyerahkan penghargaan kepada tim Satgas Covid-19 Desa Aewora di halaman Mapolres Ende, Rabu (27/1/2021). 

Satgas Desa Aewora Kabupaten Ende Cegah Corona Pakai 7M Melanggar Prokes Dikenakan Sanksi Adat 

POS-KUPANG.COM | ENDE - Upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Desa Aewora, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, mencuri perhatian Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana.

Kapolres kagum dan salut dengan pola pencegahan Covid-19 di desa yang jaraknya kurang lebih 80 Km dari Kota Ende tersebut. Pasalnya, Desa Aewora punya Satgas Covid-19 tingkat desa.

Satgas Covid-19 Desa Aewora ini dibentuk awal Januari 2021, ketika eskalasi Covid-19 di Ende dan Maumere naik. Pasalnya, selain ke Kota Ende, mobilitas dan interaksi warga Aewora ke Maumere tinggi.

Satgas Covid-19 Desa Aewora melibatkan pemerintah desa, mosalaki dan tokoh agama setempat serta Bhabinkamtibmas.

Menariknya, upaya pencegahan Covid-19 ala Aewora tidak hanya 5 M tapi 7 M. Selain itu mereka juga punya kesepakatan bersama terkait sanksi secara adat kepada warga yang tidak taat protokol kesehatan.

5 M sebagaimana yang dikenal luas yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi serta menjauhi kerumunan. Satgas Aewora menambah 2 M yakni Mendoakan umat manusia agar terbebas dari Covid-19 dan makan makanan bergizi. 

Kapolres mengundang Kades Aewora Yulius Mango, Ketua BPD Silvester Veli dan Mosalaki Aewora, Antonius David Dala ke Mapolres Ende untuk diberi penghargaan oleh Kapolres. Penyerahan penghargaan dirangkai dalam apel di halaman Mapolres Ende, Selasa (27/1/2021).

Kades Aewora diwawancarai POS-KUPANG.COM usai menerima penghargaan, menuturkan, sejak pandemi Covid-19 mulai merebak ke Ende, 2020 lalu, pemerintah desa membentuk tim relawan. Operasionalnya dari dana desa.

"Saat itu kami bahkan menyediakan tempat karantina untuk para pelaku perjalanan. Setiap warga yang masuk keluar kami data, cek suhu tubuh. Nah pada 2021 ini, berdasarkan diskusi dengan tokoh adat, agama, kami bentuk Satgas," ungkapnya.

Menurutnya, sosialisasi terkait protokol kesehatan gencar dilakukan mengunakan pengeras suara, warga juga diberi edukasi terkait bahaya dan penanganan Covid-19.

Untuk warga yang tidak taat protokol kesehatan diberi peringatan sebanyak tiga kali. Jika tetap tidak diindahkan, maka akan dikenakan sanksi adat berupa ternak babi ukuran dua pikul. "Kita pendekatan persuasif humanis, kalau soal sanksi, itu kesepakatan bersama," ungkapnya.

Sementara itu Antonius David Dala, mengaku konsep tiga batu tungku (tokoh adat, pemerintah dan agama) diterapkan sungguh di Aewora. Gagasan itu, kata dia, sudah lama diterapkan di Aewora, sejak 2016.

Menurutnya, sebagai pribadi, masyarakat Aewora memiliki tiga predikat yakni rakyat, umat dan bagian dari adat. "Atas dasar itulah kita mau sama-sama bekerja sama dengan baik untuk cegah Corona, apalagi ini ada soal kemanusiaan," ungkapnya. 

Kapolres Ende : Desa Aewora Menjadi Contoh Bagi yang Lain 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved