Penanganan Wabah Covid 19

Menteri Keuangan 'Minta Uang' ke Jokowi Rp 76,7 Triliun, Lanjutkan BLT, Prakerja, Internet & Token?

Menteri Keuangan Sri Mulyani 'Minta Uang' ke Jokowi Rp 76,7 Triliun, Lanjutkan BLT, Prakerja, Internet Pelajar & Token

Editor: Gordy Donofan
Setpres RI
Sri Mulyani Menkeu RI 

Menteri Keuangan Sri Mulyani 'Minta Uang' ke Jokowi Rp 76,7 Triliun, Lanjutkan BLT, Prakerja, Internet Pelajar & Token

POS-KUPANG.COM-- Menteri Keuangan Sri Mulyani 'Minta Uang' ke Jokowi Rp 76,7 Triliun, Lanjutkan BLT, Prakerja, Internet Pelajar & Token?

Indonesia darurat Covid-19 dengan bertambah 11.948, Rabu (27/1/2021).

Sehingga total positif menjadi 1.024.298, sembuh 831.330, dan meninggal 28.855 kasus.

Baca juga: Ini Daerah di NTT yang Diprediksi Terjadi Hujan Sedang Hingga Lebat Disertai Petir & Angin Kencang

Baca juga: Aries Bernostalgia, Libra Kacau, Zodiakmu? Simak Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 28 Januari 2021

Baca juga: Pemda Ngada Serahkan Bantuan Dana Hibah untuk Pembangunan Gereja Cor Jesu Wangka

Jumlah suspek dipantau hari ini ada 82.156 orang.

Untuk itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan terdapat indikasi kebutuhan mendesak untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 76,7 triliun.

“Tambahan kebutuhan mendesak sebab kenaikan jumlah Covid-19, yang sudah diputuskan Presiden,” kata dia dilansir dari Antara, Kamis (27/1/2021).

Sri Mulyani merinci kebutuhan mendesak tersebut terdiri dari Rp 14,6 triliun untuk bidang kesehatan yang meliputi insentif tenaga kesehatan penanganan pasien Covid-19 dan biaya perawatan pasien Covid-19.

Kemudian juga untuk santunan kematian tenaga kesehatan serta komunikasi publik untuk penanganan kesehatan dan program vaksinasi.

Selanjutnya untuk perlindungan sosial Rp 36,6 triliun meliputi tambahan program pra kerja, diskon listrik, bantuan kuota internet bagi pelajar dan pengajar, serta tambahan bansos tunai.

Berikutnya adalah dukungan UMKM dan dunia usaha Rp 25,5 triliun terdiri atas subsidi bunga UMKM KUR, subsidi bunga UMKM non KUR, IJP UMKM, IJP korporasi, pembebasan rekening minimum dan abonemen listrik.

Kebijakan pendanaan untuk kegiatan mendesak tahun ini akan dipenuhi melalui refocussing atau realokasi belanja K/L termasuk TKDD yang telah dilakukan pemerintah sesuai dengan arahan Presiden.

Arahan Presiden meliputi difokuskan pada belanja non-prioritas, penyesuaian pada belanja barang dan belanja modal non- operasional yang akan diselesaikan pada Februari agar pelaksanaan pemulihan ekonomi dapat segera berjalan.

Kebijakan lainnya adalah refocussing atau realokasi belanja untuk menjaga defisit sesuai masukan dari DPR serta mengoptimalkan pembiayaan 2021.

Optimalisasi pembiayaan 2021 dilakukan melalui penggunaan Silpa PEN 2020 sesuai amanat UU APBN 2021 dan memanfaatkan sumber pembiayaan murah untuk mendukung program vaksinasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved