News
KABAR BURUK Data Facebook Bocor, 533 Juta Data Dijual Secara Ilegal Seharga Rp 282 Ribu via Telegram
Diduga imbas kebocoran data di Facebook pada Agustus 2019, 533 juta data pengguna Facebook diperjualbelikan ilegal di Telegram.
POS KUPANG, COM - Para pengguna aplikasi Facebook saat ini tengah kelimpungan.
Bagaimana tidak, diduga imbas kebocoran data di Facebook pada Agustus 2019, 533 juta data pengguna Facebook diperjualbelikan ilegal di Telegram.
Hal ini pertama kali diusik oleh Alon Gal, Chief Technical Officer pada perusahaan keamanan siber Hudson Rock.
Ada 533 juta data pengguna Facebook, seperti user ID dan nomor telepon seluler ( ponsel/HP) diperjualbelikan oleh peretas ( hacker) secara ilegal.
Penjualan data tersebut dengan memanfaatkan bot di aplikasi Telegram, seperti keterangan Gal.
Bot ini diklaim telah menampung ratusan juta data pengguna yang tersebar di berbagai negara.
Mulai dari AS, Kanada, Inggris, Australia, hingga puluhan negara lainnya, seperti yang dikutip dari Motherboard via KompasTekno, Rabu (27/1/2021).
Walaupun dikatakan kebanyakan nomor ponsel yang bocor berasal dari kebocoran data Facebook pada 2019, kasus ini tetap mengancam risiko pengguna.
Hal ini lantaran tidak banyak orang yang rutin mengganti nomor pribadi mereka.
Sampai sekarang, belum diketahui secara pasti apakah bot yang dimaksud telah dihapus oleh pihak Telegram atau belum.
Akan tetapi, jika bot tersebut telah dihapus, ironisnya para peretas masih bisa mengakses data-data tersebut melalui internet.
Sebagai informasi, Bot ini memungkinkan seseorang mengetahui user ID pengguna Facebook, apabila mereka sudah mempunyai nomor ponsel pengguna yang dicari.
Sebaliknya, apabila calon pembeli sudah memiliki user ID Facebook seseorang, maka bot akan mencari nomor telepon pengguna yang bersangkutan.
Peminat diminta membeli kredit supaya bisa mengakses data ini.
Untuk diketahui, satu kredit diperlukan untuk setiap satu nomor telepon atau identitas pengguna Facebook yang ingin diakses.
Adapun harga yang dipatok untuk satu kredit adalah 20 dollar AS (sekitar Rp 282.000).
Bahkan hacker ini juga menawarkan pembelian dalam jumlah banyak.
Seperti untuk setiap pemberlian 1.000 kredit dibanderol sebesar 5.000 dollar AS (sekitar Rp 70,5 juta).
Terbukti Sebarkan Data Pengguna, PIPC Korea Selatan Jatuhi Denda Rp 85 Miliar Terhadap Facebook
Komisi Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan (PIPC) menjatuhkan denda terhadap Facebook Inc.
Facebook didenda sebesar 6,7 miliar won atau setara dengan Rp 85 miliar.
Hal tersebut terjadi karena Facebook terbukti membagikan data pengguna kepada pihak ketiga tanpa izin.
PIPC menemukan setidaknya ada 3,3 juta dari total 18 juta pengguna Facebook di Korea Selatan yang datanya diberikan ke operator seluler.
Tindakan tersebut disebut-sebut telah dilakukan sejak bulan Mei 2012 hingga Juni 2018.
PIPC mengatakan, ketika pengguna masuk ke sebuah layanan menggunakan akun Facebook, informasi pribadi milik teman Facebook mereka pun turut dibagikan ke penyedia layanan tersebut tanpa persetujuan.
Adapun data yang dibagikan meliputi nama pengguna, alamat, tanggal lahir, pengalaman kerja, tempat asal, dan status hubungan dengan perusahaan lain.
PIPC menunjuk Facebook Irlandia Ltd sebagai pihak yang dikenai denda.
Sebab, Facebook Irlandia Ltd yang memegang operasional Facebook di Korea Selatan selama periode tersebut.
Direktur Facebook Irlandia yang bertanggung jawab atas kejadian ini.
Tak hanya itu, direktur tersebut juga terancam bui hingga lima tahun penjara atau denda sebesar 50 juta won apabila terbukti melanggar Undang-undang Informasi Pribadi Korea Selatan.
Komisi juga mengatakan bahwa Facebook tidak kooperatif selama proses investigasi dan memberikan dokumen yang tidak lengkap atau salah.
PPIC juga telah mendenda Facebook sebesar 66 juta won (Rp 843 juta) karena memberikan dokumen yang tidak tepat.
Namun denda tersebut terpisah dari kasus utama.
Dari kasus tersebut, pihak Facebook Korea Selatan pun tak tinggal diam karena turut memberikan pembelaan.
"Kami bekerja sama dalam investigasi tersebut sepenuhnya,"
"Kami belum meninjau secara cermat undang-undang PIPC," jelas juru bicara Facebook.
Facebook Korea Selatan menolak berkomentar lebih banyak terkait hal ini, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Yonhap News, Jumat (27/11/2020).
Pada tahun 2018, Komisi Komunikasi Korea Selatan mulai melakukan investigasi terhadap Facebook sebelum meneyerahkan penyelidikan ke PIPC.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nomor Ponsel Pengguna Facebook Dijual Rp 280.000 di Telegram
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Data Facebook Bocor, Ada 533 Juta Data yang Dijual Secara Ilegal Seharga Rp 282 Ribu via Telegram, https://sumsel.tribunnews.com/2021/01/27/data-facebook-bocor-ada-533-juta-data-yang-dijual-secara-ilegal-seharga-rp-282-ribu-via-telegram?page=4