Berita Nasional Terkini

Ini Tunjangan Plus Besaran Gaji Diterima Kapolri Listyo Prabowo, Paling Gede Tunjangan Jabatan INFO

Berdasarkan peraturan presiden adan 19 kelas tunjangan jabatan di lingkungan Polri.Tunjangan jabatan Kapolri besarannya 150 persen dari tunjangan kel

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Profil Diana Listyo, Istri dari Calon Kapolri, Punya Panggilan Hati Memelihara Anak Yatim 

14. Kelas Jabatan 14 Rp 11.670.000

15. Kelas Jabatan 15 Rp 14.721.000

16. Kelas Jabatan 16 Rp 20.965.000

17. Kelas Jabatan 17 Rp 29.085.000

18. Wakapolri Rp 34.902.000

Untuk Kapolri, tunjangan kinerja yang didapatkan adalah sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 43.627.500.

Baca juga: Update Covid-19 diKabupaten Belu: Hari Ini Tambah 25 Kasus Positif, Simak INFO

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Perpres RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat 1.

Jenderal Idham Azis Diganti Komjen Listyo Sigit Prabowo, Komentar Senior yang Dilangkahi di Polri
Jenderal Idham Azis Diganti Komjen Listyo Sigit Prabowo, Komentar Senior yang Dilangkahi di Polri (Tribunnews)

Kekayaan Listyo Sigit Prabowo

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 11 Desember 2020, Listyo Sigit diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 8.314.735.000.

Kepemilikan tanah memang menyumbang sebagian besar aset mantan Kapolda Banten itu.

Walau 'hanya' punya tiga tanah, tapi nilai setiap tanahnya di atas Rp 1 miliar.

Total aset kekayaan Listyo Sigit berupa tanah dan bangunan mencapai Rp 6.150.000.000.

Listyo Sigit juga hanya memiliki satu unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp 320 juta.

Aset lain yang dimiliki lulusan Akpol 1991 ini adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.

Masing-masing nilainya adalah Rp 975.000.000 dan Rp 869.735.000.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved