Berita Nasional Terkini
Ini Tunjangan Plus Besaran Gaji Diterima Kapolri Listyo Prabowo, Paling Gede Tunjangan Jabatan INFO
Berdasarkan peraturan presiden adan 19 kelas tunjangan jabatan di lingkungan Polri.Tunjangan jabatan Kapolri besarannya 150 persen dari tunjangan kel
POS KUPANG.COM-- -- Diinstitusi Polri yang berpangkat bintang empat alias Jendral hanya Kapolri.
Maka bukan hal yang mengejutkan bila tunjangan jabatan seorang Kapolri, jauh lebih besar dari tunjangan jabatan jendral-jendral di bawahnya.
Berdasarkan peraturan presiden adan 19 kelas tunjangan jabatan di lingkungan Polri.
Tunjangan jabatan Kapolri besarannya 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17 Rp 29.085.000.
Jumlahnya tentu saja berkali-kali lipat dari gaji pokok seorang Kapolri.
Seperti diketahui, Komisari Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi Kapolri setelah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (27/1/2021).
Listyo menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2021 mendatang.
Baca juga: Dinas Kesehatan Targetkan Launching Vaksinasi Kabupaten Sumba Barat 8 Februari 2021, INFO

Dilantiknya Listyo membuat pria berusia 51 tahun ini naik pangkat satu tingkat, dari Komjen menjadi Jenderal.
Diketahui, Jenderal merupakan jabatan tertinggi dalam kepolisian.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, pengangkatan Listyo Sigit menjadi Kapolri tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Sekretaris Militer Presiden, Marsda TNI M Tony Harjono.
Resmi menjadi Kapolri, Listyo akan mendapat gaji pokok berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 setiap bulannya.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.
Presiden Joko Widodo melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Selain dilantik sebagai Kapolri, Listyo Sigit Prabowo juga dinaikkan pangkatnya dari Komisaris Jenderal Polisi menjadi Jenderal Polisi. (TRIBUNNEWS.COM/SETPRES/AGUS SUPARTO)
Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.