Berita Ruteng Terkini

Pembatasan Sosial Pelayanan Gereja Dalam Pandemi Covid-19 Keuskupan Ruteng Diperpanjang 

Keuskupan Ruteng kembali mengeluarkan surat Instruksi Terbaru terkait Perpanjangan Instruksi Uskup Ruteng Nomor 014/I.1/I/2021 tentang Pembatasan Sosi

Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM | RUTENG---Pihak Keuskupan Ruteng kembali mengeluarkan surat Instruksi Terbaru terkait Perpanjangan Instruksi Uskup Ruteng Nomor 014/I.1/I/2021 tentang Pembatasan Sosial Pelayanan Gereja Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat dengan Nomor 023/I.1/I/2021 yang ditanda tangani langsung oleh Uskup Ruteng, Mgr Siprianus Hormat, tertanggal 27 Januari 2021 itu dimana salinanya diterima POS-KUPANG.COM, Rabu (27/1/2021) siang, berisi setelah dua Minggu dilakukan Pembatasan Sosial Pelayanan Gereja di Keuskupan Ruteng, angka kasus Covid-19 di 3 Kabupaten yakni Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur masih terbilang tinggi. 

Berhadapan dengan kenyataan tersebut dalam semangat 'Omnia In Caritate', maka disampaikan, pertama, Instruksi Uskup Ruteng tentang Pembatasan Sosial Pelayanan Gereja Dalam Masa Pandemi Covid-19, kurun waktu 16-31 Januari 2021 Nomor 014/I.1/I/2021 diperpanjang sampai 14 Frebuari 2021. Tentang pelayanan selama masa puasa akan disampaikan pada waktunya.

Kedua, terkait mutasi pastor paroki yang sudah mendapat SK Uskup Ruteng yakni tetap dijalankan mulai awal Frebuari 2021, acara serah terima diatur oleh Vikep masing-masingdan dilaksanakan dalam misa biasa maksimal 30 orang dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat. Selain itu, Pastor paroki yang dimutasi tidak perlu dihantae oleh banyak umat dan saat diterima juga cukup hanya pengurus inti yakni DPP dan DKP, Vikep dan Pastor paroki diminta untuk menjamin acara serah terima sesuai Protokol yang ditetapkan Pemerintah.

Ketiga, diminta kepada paroki-paroki untuk menghidupkan kembali Pastoral liturgi dan pewartaan secara daring seperti misa secara live streaming, perawatan melalui Facebook paroki, group WA dan lain-lain. Untuk paroki yang masih kesulitan Signal perlu disiarkan melalui Toa.

Keempat, Ibadat hari Minggu tanpa imam dapat dilaksanakan dalam keluarga dan dipimpin oleh kepala keluarga. Untuk itu komisi liturgi keuskupan Ruteng akan menyiapkan dan menyebarkan teks untuk ibadat hari Minggu tanpa imam secara online ke paroki-paroki. 

Kelima, Umat seluruhnya diminta untuk meningkatkan doa-doa keluarga serta membaca dan merenungkan Kitab Suci dalam keluarga. Keenam, mohon kepada umat untuk mengikuti berbagai Instruksi dan Himbauan Pemerintah terkait protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 ini. Terkait hal ini diminta juga kepada para Vikep untuk berkoordinasi dengan semua pihak agas pengawasan pelaksanaan protokol Kesehatan dapat dijalankan dengan baik.

Ketujuh, mohon kepada seluruh umat agar kegiatan pesta adat, pesta sekolah dan lain sebagainya ditunda pelaksananya. (*)
 

Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M:
Wajib memakai masker,
Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan
Wajib mencuci tangan dengan sabun

Area lampiran

Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat
Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat (POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO)

 

BalasTeruskan

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved