Berita Kefamenanu Terkini
Pasien Probable Covid-19 Meninggal Dunia di RSUD Kefamenanu - Kabupaten TTU
Seorang pasien probable Covid-19 meninggal dunia di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu. Hal ini disampaikan Juru Bicara Gugus
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM |KEFAMENANU- Seorang pasien probable Covid-19 meninggal dunia di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Timor Tengah Utara, Kristoforus Ukat , kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 27/01/2021.
Pasien berinisial ICS (58) warga KM 1 Jurusan Kupang ini, pertama kali masuk ke RSUD Kefamenanu pada, Jumat, 22/01/2021, pukul 18.05.
Menurutnya, pasien meninggal didiagnosa probable Covid-19 dengan penyakit penyerta, Pneumonia, dan Hipokalemia.
Almahrum telah dimakamkan sesuai protokol Covid -19 di TPU Bijaesunan Kelurahan Tubuhue Kefamenanu oleh Satgas Covid-19 Kabupaten TTU pada pukul 10.25 Wita.
Merespon situasi ini, Kristoforus menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara agar mematuhi protokol Covid-19.
"Kita minta supaya masyarakat patuhi prokol kesehatan, dengan menerapkan 4 M," pungkasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, dalam upaya percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten TTU, pihaknya telah melakukam rapat koordinasi lintas sektor.
Selain itu, upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 harus melibatkan kerja sama semua komponen. Dengan demikian dengan adanya aksi nyata di semua lini dapat menekan angka penyebaran.
Masih pada Rapat Koordinasi tersebut, pihaknya membahas juga terkait pembatasan-pembatasan kegiatan pada area publik seperti pasar, pusat perbelanjaan dan lain-lain serta kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.
Menindaklanjuti instruksi Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri) pihaknya melakukan pembentukan satgas Covid-19 hingga ke tingkat desa/kelurahan. Bahkan dalam instruksi Mendagri, upaya pencegahan dan penanganan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 bisa menggunakan dana APBDS.
"Pengaktifan kembali posko kecamatan, posko desa/kelurahan, dan bahkan bisa menggunakan dana desa," bebernya.
Penggunaan dana APBDS mesti dilakukan berdasarkan evaluasi dan koordinasi dengan BPD, serta tokoh masyarakat desa.
Kristoforus menegaskan bahwa, rakor gugus tugas percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 TTU, akan diikuti dengan sosialisasi.(CR5)
Proses pemakaman pasien probable Covid-19, Rabu, 27/01/2021. POS-KUPANG.COM /Foto kiriman gugus tugas.
2 Lampiran
Baca juga: Sekda Manggarai Timur Boni Hasudungan Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ini Penjelasan Jubir Satgas
BalasTeruskan
