Mantan Pimcab Bank NTT Surabaya, Didakus Leba Dapat Hukuman Pidana Penjara 13 Tahun

Berdasarkan amar putusan banding, vonis pidana penjara justru naik menjadi 13 tahun dan pengganti kerugian Rp 700 juta rupiah.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Mantan Pimcab Bank NTT Surabaya, Didakus Leba Dapat Hukuman Pidana Penjara 13 Tahun
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Hendrik Tiip, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Rabu (6/1/2021.

Mantan Pimcab Bank NTT Surabaya, Didakus Leba Dapat Hukuman Pidana Penjara 13 Tahun

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Kupang telah menetapkan putusan banding atas terdakwa Didakus Leba, mantan Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank NTT Surabaya dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 700 juta rupiah.

Berdasarkan amar putusan banding, vonis pidana penjara justru naik menjadi 13 tahun dan pengganti kerugian Rp 700 juta rupiah.

Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa (26/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip membenarkan tentang hal tersebut. 

Hendrik mengatakan, selaku JPU, ia telah menerima laporan tentang hasil putusan pengadilan tingkat banding atas terdakwa Didakus Leba.

"Mengenai  adanya Putusan Pengadilan Tingkat banding dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal kerja dan Investasi Jangka Panjang oleh Bank NTT Cabang Surabaya, saya selaku Penuntut Umum telah menerima pemberitahuan putusan Pengadilan Tingkat banding atas nama terdakwa Didakus Leba," kata Dia

Hendrik menjelaskan bahwa putusan tingkat Banding Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2020/PT.Kpg tanggal 21 Januari 2021 yang di pimpin Hakim ketua Yohanes Priyana, SH,MH, Idrus, SH,MH dan Sudi Subakah, SH,MH.

Lanjut Hendrik, masing-masing selaku hakim anggota telah mengadili, menerima permohonan banding dari terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Kupang Nomor 31/Pen.Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg tanggal 20 November 2020 sepanjang mengenai  penjatuhan pidana dan pengganti kerugian, sehingga berbunyi sebagai berikut : 

1. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 700 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan terdakwa menjalani pidana kurungan selama  sembilan bulan.

2. Menetapkan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp 200 juta dan uang titipan terdakwa melalui Penuntut Umum pada saat persidangan sebesar Rp 85 juta rupiah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 285 juta.

Putusan banding menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 31/pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg tanggal 20 November 2020, selain dan selebihnya, membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 5.000.

Hendrik mengungkapkan, terkait dengan sikap Penuntut Umum, pihaknya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada yang mulia Majelis Hakim tingkat Banding atas putusannya. 

"Kami sebagai JPU memberikan apresiasi yang setingginya kepada yang mulia Majelis Hakim tingkat banding atas putusannya," ungkap Hendrik

Terkait dengan putusan ini, Kata Hendrik, selaku penuntut Umum tentu menerima putusannya. Akan tetapi jika terdakwa  tidak menerima dan menyatakan kasasi, maka selaku Penuntut Umum, pihaknya akan menentukan sikap juga. 

Baca juga: Minuman Ini Bisa Menambah Imun Tubuh di  Masa Pandemi Covid-19

Baca juga: Kadis Kesehatan Pastikan tidak ada Penambahan Kasus DBD di Kabupaten TTU

Baca juga: Uang PKH Desa Lerahinga Lembata Ditransfer ke Rekening Pribadi, Agen Langsung Ganti Kerugian

Baca juga: Ketua PERSI Provinsi NTT, dr Yudith Kota : Oksigen Langka Di Tengah Meningkatnya Pasien Covid

"Jika terdakwa menerima , maka kami tentu segera melaksanakan eksekusi atas putusan dimaksud, karena putusannya sudah lebih tinggi dari Tuntutan Penuntut Umum," pungkasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved