Walau Tak Ada Koordinasi Dari Pemda TTS, Yudit Selan Tutup Tempat Wisatanya
Penyebaran virus Corona di kabupaten TTS, ujar pria yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten TTS dari Partai Demokrat ini.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Walau Tak Ada Koordinasi Dari Pemda TTS, Yudit Selan Tutup Tempat Wisatanya
POS- KUPANG. COM | SOE -- Yudit Selan, pemilik obyek wisata taman bunga dan payung Tublopo memutuskan untuk menutup obyek wisatanya sebagai bentuk dukungan terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Walaupun diakuinya, hingga hari pertama diberlakukan PPKM, Pemda TTS dalam hal ini Dinas Pariwisata tidak pernah melakukan koordinasi terkait penutupan obyek wisata di Kabupaten TTS.
" Sampai hari ini dari pemerintah TTS tidak ada komunikasi atau koordinasi dengan kita untuk penutupan obyek wisata terkait pemberlakuan PPKM. Walaupun begitu kita tetap mendukung pemberlakuan PPKM sebagai upaya memutus mata rantai Penyebaran virus Corona di kabupaten TTS, ujar pria yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten TTS dari Partai Demokrat ini.
Informasi penutupan obyek wisata taman bunga dan payung Tublopo dikatakan Yudit juga disampaikan melalui media sosial Facebook. Taman bunga dan payung Tublopo akan dibuka kembali setelah Pemda TTS mencabut pemberlakuan PPKM.
" Kita akan buka kembali kalau PPKM sudah dicabut Pemda TTS, ujarnya.
Sebagai upaya mencegah, mengendali dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten TTS, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun telah mengeluarkan surat instruksi Bupati TTS Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten TTS. Surat dengan nomor: 2/INS/HK/2021 memuat 15 point' penting.
Pemberlakuan PPKM sendiri akan dimulai esok, 25 Januari hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Bagi pemilik kios, toko, swalayan dan rumah makan hanya diperbolehkan dibuka hingga pukul 18.00 WITA atau jam 6 sore. Sedangka untuk pasar harian seperti pasar Inpres Soe, dibuka hingga pukul 15.00 WITA atau jam 3 sore.
Pasar Minggu yang ada di kecamatan-kecamatan juga terkena dampak dari pemberlakuan PPKM ini. Dimana Pasar Minggu hanya diperkenankan dibuka hingga pukul 12.00 WITA.
Seluruh obyek wisata yang ada di kabupaten TTS, baik yang dikelola oleh Pemda maupun perorangan juga diinstruksikan agar ditutup selama pemberlakuan PPKM.
Sektor pendidikan juga terkena dampak dari pemberlakuan PPKM ini. Bupati TTS, Egusem Piether Tahun memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS agar seluruh kegiatan KBM berlangsung dengan metode belajar dari rumah (BDR), mulai dari jenjang pendidikan PAUD hingga perguruan tinggi.
Bupati Tahun juga menginstruksikan terkait pembatasan jam kerja di kantor bagi seluruh ANS dilingkup Pemda TTS, dimana sehari maksimal 5 jam kerja atau hingga pukul 13.00 WITA.
Baca juga: MISTERI Anting Jadi Pembuka Misteri Pembunuhan Roy! Rangkuman Ikatan Cinta di RCTI Episode 138
Baca juga: Begini Prediksi BMKG Hari Ini Terkait Cuaca di NTT
Baca juga: Update Covid-19 Manggarai Barat : Tambah 4 Kasus Positif, Angka Positif Covid-19 Capai 335 Kasus
Selain itu, jumlah ASN yang bekerja di kantor pada setiap OPD dibatasi maksimal 25 persen, sedangkan 75 persen sisanya bekerja dari rumah. Untuk ASN yang memiliki penyakit penyerta atau Komorbid diwajibkan bekerja dari rumah. (Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)