BLT UMKM

Update Terbaru BLT UMKM 2021, Simak Syarat, Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Mencairkannya

Update Terbaru BLT UMKM 2021, Simak Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut Cara Mencairkannya

Editor: Gordy Donofan
kredivo
ilustrasi BLT UMKM diperpanjang 

Baca juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id Cek Daftar Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Ini Cara Pencairan Dananya

Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Berikut pengusul BPUM:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Wajib menyiapkan sejumlah berkas, seperti:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang Usaha

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved