BLT UMKM

Update Terbaru BLT UMKM 2021, Simak Syarat, Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Mencairkannya

Update Terbaru BLT UMKM 2021, Simak Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut Cara Mencairkannya

Editor: Gordy Donofan
kredivo
ilustrasi BLT UMKM diperpanjang 

Update Terbaru BLT UMKM 2021, Simak Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut Cara Mencairkannya

POS-KUPANG.COM -- Update Terbaru BLT UMKM 2021, Simak Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut Cara Mencairkannya.

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta akan dilanjutkan pada 2021.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani terkait usulan dilanjutkannya program Banpres Produktif.

Baca juga: Timor Leste Sudah Lepas dari Indonesia, Lihat Foto Hendropriyono dan Prabowo Saat Bertugas di Timtim

Baca juga: Jangan Lupa Mengaji, Murottal Surah Yasin, Tulisan Arab dan Latin Surah Yasin lengkap Terjemahannya

Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Didesak Mundur, Ini Jawaban Menohok Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

"Per tanggal 14 Desember 2020 kemarin, kami telah berkirim surat dengan Kemenkeu untuk mengusulkan lanjutan program Banpres Produktif."

"Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun dan menargetkan 12 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per usaha mikro," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/1/2021).

Apabila pengajuan ini diterima oleh Kemenkeu dan bisa direalisasikan segera, pihaknya akan memprioritaskan penerima BLT dari aspek pemerataan antardaerah dan yang belum menerima bantuan Banpres.

Syarat Penerima BLT UMKM:

Dikutip dari www.depkop.go.id, berikut syarat penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved