TERUNGKAP, FPI Biayai Aktivitas di Luar Negeri, Aziz Yanuar Membenarkannya: Tapi Bukan Untuk Teroris
"Level FPI kan internasional memang, jadi wajar ketika dipercaya oleh masyarakat internasional," ucap Aziz kepada Tribunnews, Senin (25/1/2021).
TERUNGKAP, FPI Biayai Aktivitas di Luar Negeri, Aziz Yanuar Membenarkannya: Tapi Bukan Untuk Teroris
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah melakukan pendalaman yang intensif, akhirnya Bareskrim Polri mengungkapkan fakta mengejutkan tentang Front Pembela Islam.
Ternyata sebelum ormas (organisasi masyarakat) itu dibubarkan pemerintah, FPI selalu teridentifikasi melakukan pembiayaan terhadap sejumlah aktivitas di luar negeri.
Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, membenarkan adanya aktivitas tersebut.
Aziz Yanuar mengatakan, sebelum organisasi tersebut dilarang oleh pemerintah, FPI kerap melakukan transaksi level internasional.
Menurut Aziz, hal itu wajar, lantaran FPI merupakan ormas yang sudah dipercaya oleh masyarakat internasional.
"Level FPI kan internasional memang, jadi wajar ketika dipercaya oleh masyarakat internasional," ucap Aziz kepada Tribunnews, Senin (25/1/2021).
Terutama, untuk memberikan bantuan pangan dan konstruksi, antara lain di Palestina dan Myanmar.
Aziz menunjukkan pembangunan Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza, Palestina.
FPI merupakan salah satu donatur untuk pembangunannya.
"Untuk bantuan kemanusiaan di Palestina, dan lain-lain," imbuhnya.
Aziz membantah dana dalam rekening FPI disalurkan untuk aktivitas terorisme.
"Itu tuduhan keji dan biadab," sambungnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mensinyalir ada dugaan aliran dana untuk kegiatan terorisme di rekening milik FPI yang diblokir oleh PPATK.
Ia mengklaim sudah berkomunikasi dengan PPATK terkait adanya informasi tersebut.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi bintang tamu dalam perbincangan di kanal YouTube Deddy Corbuzier berjudul, 'FPI Habis Sudah, Bongkar Gerak Maut Mahfud MD.'
"Kalau dikaitkan dengan terorisme kan bahaya, dan PPATK mensinyalir ada yang itu."
"Saya sudah telepon-teleponan, tolong jangan sampai ada melanggar HAM."
"Kalau orang-orang sumbang biasa kan enggak apa-apa."
"Namanya orang nyumbang enggak dilarang. Kalau ada kaitannya kriminil kita ungkap," tutur Mahfud MD.
Mahfud MD mengakui rekening milik FPI tengah dibekukan dan dilacak transaksinya oleh pihak PPATK.
Hal itu sebagai bentuk pengawasan usai organisasi tersebut dilarang oleh pemerintah.
Sementara, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, terdapat transaksi ke luar negeri dalam rekening Front Pembela Islam (FPI).
"Iya itu betul," ujar Dian kepada Tribunnews, Senin (25/1/2021).
Dian membenarkan adanya transaksi ke luar negeri dari rekening FPI.
Namun, PPATK belum dapat menyimpulkan apa-apa terkait transaksi tersebut.
Sebab, menurut Dian, transaksi itu biasa dalam suatu organisasi.
"Analisis dan pemeriksaan masih berlangsung."
"Analisis dan pemeriksaan PPATK bersifat komprehensif, artinya termasuk transaksi dalam dan luar negeri."
"Bukan hanya untuk FPI ya, setiap kasus apa pun yang PPATK tangani," tutur Dian.
Dian menerangkan, langkah PPATK sesuai kewenangan yang diatur UU 8/2010 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pencucian Uang (TPPU), dan UU 9/2013 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (TPPT)
"Data detail transaksi belum dapat kami sampaikan."
"Termasuk bahwa dana dalam rekening FPI untuk aktivitas terorisme, belum dapat disimpulkan," paparnya.
Sampai 25 Januari, menurut Dian, PPATK sudah melakukan pembekuan terhadap 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi.
"Kami hentikan sementara untuk keperluan analisa dan pemeriksaan," tambahnya.
Berikut ini isi lengkap SKB enam Kementerian dan Lembaga terkait FPI:
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
NOMOR 220-4780 TAHUN 2020
NOMOR M.HH-14.HH.05.05 TAHUN 2020
NOMOR 690 TAHUN 2020
NOMOR 264 TAHUN 2020
NOMOR KB/3/XII/2020
NOMOR 320 TAHUN 2020
TENTANG
LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA
PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME,
Menimbang :
a. bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, telah diterbitkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;
b. bahwa isi Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;
c. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjangSKT tersebut, oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar;
d. bahwa kegiatan Organisasi Kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 ayat (3) huruf a, c, d, Pasal 59 ayat (4) huruf c, dan Pasal 82A UndangUndang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;
e. bahwa pengurus dan/atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 (dua puluh sembilan) orang diantaranya telah dijatuhi pidana, disamping itu sejumlah 206 (dua ratus enam) orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 (seratus) orang diantaranya telah dijatuhi pidana;
f. bahwa jika menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum maka pengurus dan/atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia (sweeping) di tengah-tengah masyarakat, yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang Aparat Penegak Hukum;
g. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Mengingat :
1. Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6084);
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tanggal 23 Desember 2014.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME TENTANG LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM.
KESATU : Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.
KEDUA : Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
KETIGA : Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KEEMPAT : Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.
KELIMA : Meminta kepada warga masyarakat:
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;
b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front
Pembela Islam.
KEENAM : Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETUJUH : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2020
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar; Jaksa Agung ST Burhanuddin; Kapolri Jenderal Idham Azis.
Polisi Diingatkan Soal 'Arab Spring'
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi lintas negara dalam rekening milik orang-orang yang terafiliasi dengan ormas Front Pembela Islam (FPI).
Polri seharusnya bisa mengungkap motif di balik aliran dana asing tersebut.
Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi mengatakan bahwa pendanaan dalam gerakan radikal, ekstrem, dan terorisme di Indonesia selalu menjadi persoalan.
Dia mengingatkan belum lama ini ada temuan uang dari kotak amal digunakan untuk mendanai kegiatan teroris.
Beberapa kelompok menggunakan sirkular funding atau pencucian uang.
Uang dikeluarkan terlebih dahulu dari dalam negeri, lalu diendapkan di luar negeri, kemudian kembali ke dalam negeri.
"Berkaca dari berbagai kasus pendanaan terhadap kelompok radikal, tindakan PPATK membekukan beberapa rekening FPI itu sudah tepat. Karena memang ini modus operandi yang sering dilakukan oleh kelompok-kelompok ekstrem kanan di Indonesia," kata Islah, Selasa (26/1/2021).
Islah kemudian memberikan contoh aksi Arab Spring yang membuat beberapa negara di Timur Tengah hancur-hancuran.
Hal itu ditengarai adanya aliran dana luar negeri dan keterlibatan negara-negara barat dalam upaya menghancurkan beberapa negara Arab yang dipimpin orang-orang yang dinilai totalitarian.
Arab Spring merujuk istilah pada aksi pemberontakan di musim semi.
Pemimpin-pemimpin di Arab yang sangat karismatik dan disegani ditumbangkan, walaupun sebenarnya negaranya makmur.
Islah mencontohkan Muammar Khadafi saat memimpin Libya.
Dalam konteks Indonesia, analisis Islah, FPI bisa saja menjadi mesin curah, karena masih bisa bergerak di tataran normatif. Kemudian FPI seperti dispenser untuk pendanaan kelompok ekstrem.
Islah mengatakan, ada indikasi keterlibatan lembaga donasi dan beberapa orang top di Indonesia mendanai FPI.
Tapi modelnya berputar, dikeluarkan ke luar negeri, lalu kembali ke Indonesia. Menurut dia, model pendanaan Arab spring sudah mulai mengarah ke sana.
"Ya bagusnya dibekukan, sebelum dana yang di dalam itu dikuras. Memang seharusnya Polri dan juga beberapa lembaga penegak hukum dan juga stakeholder, sudah harus bisa mentracing itu," tuturnya.
Rekening Munarman Ikut Diblokir, PPATK: Tak Usah Khawatir Uangnya Tetap Ada
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menjelaskan soal pemblokiran rekening FPI dan afiliasinya, termasuk rekeking milik Eks Sekretaris Umum FPI Munarman.
Dian meminta agar pihak-pihak yang diblokir rekeningnya tak usah khawatir.
"Tidak usah ada kekhawatiran soal status uangnya, tetap ada di rekening," kara Dian saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
"Jadi pihak-pihak terafiliasi memang secara bersamaan menjadi objek analisis dan pemeriksaan kami," tambahnya.
Bagi PPATK, dikatakan Dian, hal ini merupakan imperatif berdasarkan Undang-Undang.
"Dan untuk kebaikan masyarakat dalam menjaga integritas sistem keuangan kita," ujar Dian.
Eks Wakil Kepala PPATK tersebut bahkan mencontohkan bagaimana kinerja pihaknya mencakup urusan yang lain dalam konteks tindak pidana
"Ini biasa dilakukan juga oleh PPATK memeriksa rekening yang terkait tindak pidana lain seperti korupsi, narkotika, dan pendanaan terorisme," pungkasnya.
Sebelumnya, eks Sekretaris Umum FPI Munarman mengungkap rekening miliknya diblokir.
"Saya baru terima suratnya hari ini. Rekening atas nama saya saja yang digunakan untuk menampung biaya pengobatan ibu saya yang sedang terbaring sakit, patungan saudara-saudara saya, diblokir juga," kata Munarman dalam pesan singkat yang diterima, Senin (11/1/2021).
Munarman pun menceritakan kondisi ibunya yang disebutnya tengah sakit.
"Itu rekening atas nama saya hanya untuk biaya berobat ibu saya yang pensiunan dan sudah enggak bisa jalan lagi, hanya terbaring di tempat tidur, diblokir juga oleh rezim zalim, bengis, dan tidak berperikemanusiaan ini," pungkas Munarman.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Transaksi Lintas Negara di Rekening Eks FPI, Polisi Diingatkan Soal 'Arab Spring', https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/26/ada-transaksi-lintas-negara-di-rekening-eks-fpi-polisi-diingatkan-soal-arab-spring?page=2
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekening Munarman Ikut Diblokir, PPATK: Tidak Usah Khawatir Uangnya Tetap Ada, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/11/rekening-munarman-ikut-diblokir-ppatk-tidak-usah-khawatir-uangnya-tetap-ada
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Transaksi Keuangan ke Luar Negeri Diungkap PPATK, Kuasa Hukum: Level FPI Kan Memang Internasional, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/25/transaksi-keuangan-ke-luar-negeri-terungkap-ppatk-kuasa-hukum-level-fpi-kan-memang-internasional?page=all