Rabu, 3 Juni 2026

Penanganan Covid

Naik Lagi, Kasus Covid 19 di TTS Jadi 140 Kasus

Jumlah pasien terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 di Kabupaten TTS kembali naik menjadi 140 kasus

Tayang:
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Pos Kupang.com/Dion Kota
Kadis Kesehatan Kabupaten TTS, dr. Irene Atte 

POS-KUPANG.COM | SOE - Jumlah pasien terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 di Kabupaten TTS kembali naik menjadi 140 kasus. 98 pasien menjalani isolasi mandiri, 3 pasien menjalani isolasi di RSUD SoE, 1 pasien di ruang isolasi terpusat dan 10 pasien lainnya meninggal dunia.

" Sudah 140 kasus terkonfirmasi positif Covid 19 hingga saat ini. 10 kasus diantaranya menyebabkan pasien meninggal dunia," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, dr. Irene Atte kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (26/1/2021).

Jumlah pasien dengan status Probable juga mengalami peningkatan. Saat ini jumlah pasien dengan status Probable mencapai 18 kasus. 5 pasien menjalani perawatan di RSUD Soe, 1 pasien di RS Siloam, 1 pasien dirawat di rumah dan 11 pasien lainnya meninggal dunia.

Baca juga: Polda NTT Kebagian 120 Ampul Vaksin Covid-19

" Untuk pasien Probable juga mengalami kenaikan. Dari sebelumnya 15 kasus saat ini sudah 18 kasus. Dimana 11 pasien dengan status Probable telah meninggal dunia," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Sebagai upaya mencegah, mengendali dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten TTS, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun telah mengeluarkan surat instruksi Bupati TTS Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten TTS.  Surat dengan nomor: 2/INS/HK/2021 memuat 15 point' penting. 

Baca juga: Kapolres Ngada Pimpin Upacara Sertijab Sejumlah Perwira,  Ini Nama Perwira

Pemberlakuan PPKM sendiri akan dimulai 25 Januari hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Bagi pemilik kios, toko, swalayan dan rumah makan hanya diperbolehkan dibuka hingga pukul 18.00 WITA atau jam 6 sore. Sedangka untuk pasar harian seperti pasar Inpres Soe, dibuka hingga pukul 15.00 WITA atau jam 3 sore.

Pasar Minggu yang ada di kecamatan-kecamatan juga terkena dampak dari pemberlakuan PPKM ini. Dimana Pasar Minggu hanya diperkenankan dibuka hingga pukul 12.00 WITA.

Seluruh obyek wisata yang ada di kabupaten TTS, baik yang dikelola oleh Pemda maupun perorangan juga diinstruksikan agar ditutup selama pemberlakuan PPKM.

Sektor pendidikan juga terkena dampak dari pemberlakuan PPKM ini. Bupati TTS, Egusem Piether Tahun memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS agar seluruh kegiatan KBM berlangsung dengan metode belajar dari rumah (BDR), mulai dari jenjang pendidikan PAUD hingga perguruan tinggi.

Bupati Tahun juga menginstruksikan terkait pembatasan jam kerja  di kantor bagi seluruh ANS dilingkup Pemda TTS, dimana sehari maksimal 5 jam kerja atau hingga pukul 13.00 WITA.

Selain itu, jumlah ASN yang bekerja di kantor pada setiap OPD dibatasi maksimal 25 persen, sedangkan 75 persen sisanya bekerja dari rumah. Untuk ASN yang memiliki penyakit penyerta atau Komorbid diwajibkan bekerja dari rumah.

Catatan Redaksi:

Mari bersama-kita lawan virus corona.  POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.  Ingat pesan ibu, 3M: Wajib memakai masker; Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan; Wajib mencuci tangan dengan sabun. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved