Ibu Rumah Tangga Masih Dominasi Pengidap HIV dan AIDS di Lembata
Pengidap HIV dan AIDS di Kabupaten Lembata berdasarkan jenis pekerjaan masih didominasi oleh ibu rumah tangga ( IRT)
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA-Pengidap HIV dan AIDS di Kabupaten Lembata berdasarkan jenis pekerjaan masih didominasi oleh ibu rumah tangga ( IRT).
Berdasarkan data dari Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Kabupaten Lembata Januari-Desember 2020, total ada 15 pengidap HIV dan AIDS yang berstatus Ibu Rumah Tangga.
Ini merupakan jumlah terbanyak dibandingkan dengan kelompok pekerjaan lainnya.
Baca juga: Warga Kaget Ada Makam Baru Probable Covid-19 di Ae Mbambu Ende, Satgas Belum Sosialisasi
Pengelola program HIV dan AIDS KPAD Lembata, Kornelia Nugi Baon memaparkan bahwa sesuai data dari tahun 2008 sampai tahun 2019, selalu terdapat kasus baru HIV dan AIDS di Kabupaten Lembata dengan peningkatan jumlah kasus yang cukup signifikan.
Pada tahun 2008 sampai tahun 2016 terdapat 241 kasus baru. Demikian juga total kasus baru pada 3 (tiga) tahun terakhir adalah 175 kasus. Jumlah kasus HIV dan AIDS periode Januari-Desember 2020 sebanyak 36 kasus baru.
Baca juga: Update Covid-19 Mabar : 2 Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dalam Sehari
Dengan demikian akumulasi kasus HIV dan AIDS di kabupaten Lembata sejak 2008 hingga September 2020 sebanyak 452 kasus.
Kornelia menjelaskan pada 2020 tercatat juga ada enam orang ibu hamil (bumil) di Lembata yang mengidap HIV.
"Ibu hamil itu kan wajib pemeriksaan HIV dan AIDS. Jadi kemudian ada yang mengidap HIV," katanya saat ditemui di Kantor KPAD Lembata, Senin (25/1/2021).
Meski angka kasus terus meningkat, Kornelia mengaku anggaran dari APBD Kabupaten Lembata untuk penanggulangan HIV dan AIDS sangat terbatas dari tahun ke tahun. Anggaran tersebut berkisar dari Rp 160-170 juta untuk setahun.
"Sangat kurang sekali untuk urus HIV dab AIDS untuk satu kabupaten, paling terbatas pada pemeriksaan tertentu, tidak bisa inovasi lebih. Banyak hal yang kita bisa buat jadi imbasnya ke anggaran juga," ujarnya.
Dia mengatakan belum adanya kemandirian dalam pengelolaan anggaran KPAD (dana hibah) yang mana anggarannya masih dititip di bagian Kesra Setda Lembata.
Minimnya Anggaran untuk penguatan kelembagaan KPAD, Program, Monev dan saranan penunjang lainnya.
Selanjutnya, Kornelia berujar bahwa kerjasama yang baik antar lembaga yang menanggulangi kasus HIV dan AIDS kiranya semakin ditingkatkan sesuai tupoksi masing-masing dengan tetap membangun koordinasi dengan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Lembata sebagai leading sector Penanganan Kasus HIV dan AIDS di Kabupaten Lembata.
Dalam hal kebijakan, desa dan kelurahan perlu memiliki aturan terkait HIV dan AIDS dengan tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immunodeficiency Syndrome (HIV/AIDS) Kabupaten Lembata dan Peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Penanggulangan AIDS Daerah Kabupaten Lembata. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)
