Rabu, 22 April 2026

Dua Anggotanya Pindah Tugas, Begini Pesan Dandim Ngada

Letkol Czi Luqman Nur Hakim mengatakan bahwa, acara korp raport bagi anggota Kodim 1625/Ngada yang pindah ke satuan baru

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/THOMAS MBENU NULANGI
Dandim 1625/Ngada, Letkol Czi Luqman Nur Hakim memimpin upacara korp raport dua anggotanya yang pindah satuan di Makodim, Senin (25/1/2021). 

Dua Anggotanya Pindah Tugas, Begini Pesan Dandim Ngada

POS-KUPANG.COM | BAJAWA-- Sebanyak dua anggota Kodim 1625/Ngada pindah satuan tugas. Oleh karena itu, Kodim 1625/Ngada yang dipimpin oleh Dandim Letkol Czi Luqman Nur Hakim menggelar acara korp report pindah satuan.

Acara korp report pindah satuan anggota tersebut dilaksanakan di Aula Makodim 1625/Ngada, Senin (25/1/2021).

Dua anggota Kodim 1625/Ngada yang pindah satuan tersebut yakni Sertu Agus Julie Leonald ke Korem 163/WSA dan Sertu Romelus Hibu ke Korem 162/WB.

Hadir dalam acara tersebut diantaranya Dandim 1625/Ngada Letkol Czi Luqman Nur Hakim, Kasdim 1625/Ngada Mayor Inf Suyanto, Pasiinteldim 1625/Ngada Lettu Inf Fransisco Amaral, Pasiopsdim 1625/Ngada Kapten Inf Lalu Maryadi Akbar.

Hadir pula dalam acara tersebut yakni Pasipersdim 1625/Ngada Lettu Arm Iwan Arsyadiharjo, Pasilogdim 1625/Ngada Kapten Inf Subegya, Danramil 1625-02/Aimere Kapten Inf Ahmad, dan 20 anggota Makodim.

Dalam amanatnya, Dandim 1625/Ngada, Letkol Czi Luqman Nur Hakim mengatakan bahwa, acara korp raport bagi anggota Kodim 1625/Ngada yang pindah ke satuan baru merupakan hal yang luar biasa.

"Oleh karena itu, saya mengucapkan selamat kepada anggota yang pindah ke satuan yang baru," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Dandim Luqman berharap kepada anggota yang pindah ke satuan yang baru supaya dapat menjaga nama baik Kodim 1625/Ngada.

"Hal-hal positif yang telah ditorehkan di Kodim 1625/Ngada supaya diteruskan dan ditingkatkan di satuan baru. Sebaliknya hal-hal yang buruk supaya jangan dibawa sehingga tidak memalukan satuan Kodim 1625/Ngada di satuan yang baru," ungkapnya.

Dandim Luqman mengatakan, sesuai dengan ketentuan, masa dinas untuk pengajuan pindah satuan yang baru bagi Bintara selama 10 tahun dan tantama selama 7 tahun.

Baca juga: Kadis Kesehatan Sumba Barat  Harap Ada Laboratorium PCR di Pulau Sumba

Baca juga: SOAL & JAWABAN TVRI Selasa 26 Januari 2021, SD Kelas 3, Tugas Episode 17 Sedia Payung Sebelum Hujan

Baca juga: Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19 TTU Gelar Rakor Lintas Sektor

"Saya juga meminta supaya barang-barang inventaris satuan yang biasanya digunakan selama ini supaya segera dikembalikan ke satuan," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved