Berita Politik Nasional

Dewan Perwakilan Rakyat akan Merevisi Undang-undang Pemilu, Pilkada Siap Digelar 2022 dan 2023?

Dewan Perwakilan Rakyat akan Merevisi Undang-undang Pemilu, Pilkada Siap Digelar 2022 dan 2023?

Editor: Gordy Donofan
Kompas.com
Ilustrasi Pilkada 

Dewan Perwakilan Rakyat akan Merevisi Undang-undang Pemilu, Pilkada Siap Digelar 2022 dan 2023?

POS-KUPANG.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat akan Merevisi Undang-undang Pemilu, Pilkada Siap Digelar 2022 dan 2023?

Draf Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang diserahkan Komisi II DPR RI ke Badan Legislasi DPR RI ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022 dan 2023.

Baca juga: Pemkab Mabar Siap Gelar Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Kejaksaan Agung Tugaskan 16 Jaksa Urus Kasus Rizieq Shihab: Fadli: Kami Tak Boleh Zolimi Siapa Pun

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 Hal 107 108 109 111 Buku Tematik SD Pembelajaran 4 Subtema 3

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mengklaim, DPR sedang mengatur ulang jadwal penyelenggaraan Pilkada.

Jadwal tersebut akan kembali dinormalkan sesuai masa periode lima tahun.

Adapun di dalam tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, dilakukan serentak pada 2024.

"Dalam revisi UU Pemilu, kita menggabungkan UU nomor 10 (tahun 2016) tentang pilkada dan UU nomor 7 (tahun 2017) tentang Pemilu. Itu disatukan menjadi UU Pemilu," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

"Jadi yang harusnya di undang-undang di 2024 kita normalkan 2022 sebagai hasil pilkada 2017 tetap dilakukan, 2023 sebagai hasil pilkada 2018 tetap dilakukan," lanjutnya.

Saan mengatakan, kalaupun ada keinginan untuk menyerentakkan pilkada, opsi tersebut lebih baik digelar pada 2027.

"Tapi itu belum final disatukan itu," katanya.

Saan menyatakan, hampir seluruh fraksi di DPR menginginkan agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan lima tahun sekali.

Setidaknya ada tiga alasan pilkada 2022 dan 2023 tidak digelar serentak pada 2024.

Pertama karena persoalan pengamanan yang tidak memadai.

Kedua, pertimbangan dari sisi kualitas elektoral.

"Kalau diserentakkan 2024, walaupun waktu berbeda ada pileg ada pilpres ada pilkada. Tahapan pilpres pileg aja belum selesai, sudah pilkada lagi. Gimana penyelengara mengelolanya. Ini juga jadi banyak pertimbangan kenapa ingin dinormalkan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved