Kartu Prakerja 2021

Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Tahun 2021, Jangan Sampai Terlewatkan Gelombang 12

Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Tahun 2021, Jangan Sampai Terlewatkan Gelombang ke 12

Editor: Gordy Donofan
ISTIMEWA
Kartu Pra Kerja Bagi Para pencari kerja, termasuk di Provinsi NTT 

Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Tahun 2021, Jangan Sampai Terlewatkan Gelombang ke 12

POS-KUPANG.COM -- Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Tahun 2021, Jangan Sampai Terlewatkan Gelombang ke 12

Berikut cara mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 12 yang akan dibuka.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada 2021.

Baca juga: Billy Syahputra Dikabarkan Positif Covid-19, Ibunda Artis Amanda Manopo Bilang Begini, Batal Nikah?

Baca juga: Satgas  Covid: Tak Buat Kebal 100% jika Baru Sekali Vaksin Covid-19

Baca juga: 1 Pasien Positif Covid-19 Asal NTB Meninggal di RS Siloam Labuan Bajo

Namun, peserta Kartu Prakerja di tahun 2020 tidak bisa mendaftar kembali.

Ia menyampaikan, pihak manajemen masih membahas soal mekanisme dan teknisnya.

"Mekanisme dan teknis pelaksanaan sedang dalam tahap finalisasi antara MPPKP (Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja) dengan KCK (Komite Cipta Kerja)," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (15/1/2021).

"Begitu sudah ada titik terang akan segera saya sampaikan," lanjutnya.

Karena hingga sekarang tak kunjung dibuka tak sedikit warganet yang bertanya kapan pendaftaran kartu Prakerja gelombang 12 dibuka di tahun 2021.

Hal itu ditanyakan warganet melalui laman Instagram @prakerja.go.id, Minggu (24/1/2021).

Klik Linknya

Seperti diketahui, program kartu Prakerja akan dilanjutkan di tahun 2021, namun hingga kini pendaftaran belum juga dibuka.

Berikut sejumlah komentar warganet yang disampaikan melalui kolom komentar unggahan @prakerja.go.id.

ikyskay93_: Gelombang 12 kapan dibukanya emang min??

fitrianyparentah: Kapan dibuka pendaftaran ya?

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved